Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (12/04/2023)
Keberhasilan petugas satres narkoba mengamankan pelaku SS alis pian berkat pengaduan masyarakat (DUMAS), pada hari Minggu Tanggal 09 April 2023 sekira Jam 17.00 Wib, mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Baru Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
SS Alias Pian, seorang petani yang tergiur dengan hasil penjualan narkoba jenis sabu, pria paruh baya ini merupakan warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, akhirnya mendekam kembali dalam jeruji penjara sat narkoba polres labuhanbatu, SS Alias Pian merupakan Residivis Tahun 2019 dalam kasus narkoba.
Mendapat Informasi dari masyarakat tersebut, team satres narkoba melakukan penyelidikan dan pengintain, malam semakin larut team bergerak melakukan under cover buy.
- BACA JUGA : Personel Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir Laksanakan Patroli
- BACA JUGA : PWRI Aceh Utara Adakan Buka Puasa bersama Serta Menyantuni Anak Yatim
- BACA JUGA : Proyek Dinas Pengairan Aceh di Bireun Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Benar saja, saat bertransaksi kepada petugas, didapati dari tangan SS Alias Pian barang bukti berupa : 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 ( sembilan belas ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 ( tiga ) buah plastik klip sedang kosong, 1 ( satu) Unit handphone merek Nokia Warna Hitam 1 ( satu) buah dompet kecil warna coklat, dan Uang tunai senilai Rp 2.110.000,- ( dua juta seratus sepuluh ribu rupiah )
Selanjutnya Team mengamankan dan membawa SS Alias Pian dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(IKANG)