Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis sabu, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 3 pengedar Narkotika jenis sabu, pada Hari Sabtu (20/11/2021), siang sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan bermula pada Hari Sabtu (20/11/2021), siang sekira pukul 13.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba dan akan melintas di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menggunakan Sepeda Motor Honda Vario.
Kemudian, personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menunggu laki-laki tersebut melintas.
- Baca Juga : Toko Foto Copy Nyaris Dilahap Sijago Merah
Lalu, sekira pukul 14.00 Wib, Personil Satuan Narkoba melihat seorang yang dicurigai membawa Sepeda Motor Honda Vario berhenti tepat didepan Indomaret, lalu personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya.
Kemudian ia mengaku bernama Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah diinterogasi pelaku Kiki Harno Ginting alias Jonggi mengaku menyimpan shabu di bawah Jok Sepeda Motornya, lalu personil Satuan Narkoba menyuruh Kiki Harno Ginting alias Jonggi untuk mengambilnya, dan setelah diambilnya, ditemukan 1 unit Handphone merek Nokia.
Lalu 1 buah bungkus rokok Marlboro berisi 2 paket Narkotika diduga jenis sabu brutto 1,77 gram dan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya ada 18 plastik klip kosong, dan turut disita 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 4011 WAH, setelah di interogasi Kiki Harno Ginting alias Jonggi mengaku ada memberikan sabu miliknya untuk dijualkan kepada seorang laki-laki bernama Aditya alias Adit (21) warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ADITYA alias ADIT yaitu sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di halaman rumah warga.
Kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan uang sebesar Rp. 500.000, dari Dashboard depan sebelah kiri Sp. Motor Honda Scoopy BK 6656 WAB yang digunakan ADITYA alias ADIT, kemudian dilakukan interogasi ADITYA alias ADIT mengaku ada memberikan shabu untuk dijualkan kepada temannya bernama Juli Hamdan alias Juminok (21), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Personil Satuan Narkoba melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Juli Hamdan alias Juminok sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu brutto 1,33 gram dari atas meja didalam kamar.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 3 orang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ke 3 tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)




