Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan AH (19) anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terhadap Ken Admiral di depan Gedung Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023) yang dimulai pukul 09.30 WIB.
Rekonstruksi tersebut dihadiri penasehat hukum korban dan penasehat hukum tersangka serta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan pihak jaksa penuntut umum hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Tampak tersangka, AH dan AKBP Achiruddin Hasibuan mengenakan pakaian orange dan celana pendek, sementara korban Ken Admiral tak bisa hadir karena berada di Manchester, Inggris. Peran korban Ken Admiral digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Tampak hadir juga Safira Husna perempuan yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Di lokasi terlihat, penyidik menghadirkan barang bukti mobil mini Cooper dan Pajero BK 1587 Z yang digunakan korban maupun tersangka.
“Diawali dari tanggal 11 Desember 2022 lalu,” terang penyidik yang membacakan berita acara rekonstruksi tersebut.
Dari chattingan itu diketahui tersangka sedang berada di Bogor. Selanjutnya, tersangka bersama temannya menaiki mobil Pajero Sport putih melihat korban mengendarai Mini Cooper abu-abu di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 1 pada 12 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Kendaraan korban kemudian diikuti tersangka dan temannya hingga ke Tasbih 2 hingga terjadi pemukulan.
Selanjutnya, AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.
- BACA JUGA : Saling Lapor Kasus Penganiayaa, LPSK: Laporan AH Terhadap Ken Sudah SP3 dan Ken Ajukan Laporan Persekusi
- BACA JUGA : Kunjungi Polres Mitra, Kapolda Resmikan SPKT, Berikan Bansos dan Motivasi Personel dalam Pelaksanaan Tugas
- BACA JUGA : Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel
Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah AH pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Namun Ken Admiral kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal dan korban ditendang berulang kali.
Penganiayaan terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.
Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan AH ke Polrestabes Medan. Sedangkan AH juga melaporkan korban ke polisi.
Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Polda Sumut telah menetapkan AKBP Achiruddin eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sebagai tersangka bersama anaknya AH dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dan keduanya telah ditahan.
AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Perwira Polisi itu menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dia bersalah karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.
(T77)