Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Reserse Narkoba memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU.
“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah Final Penyidikannya, Tersangka MY dan Barang Bukti sudah diserahkan ke JPU,” tegas Hadi, Sabtu (13/5/2023).
Hadi menyebut atas laporan tersebut, penyidik, tersangka dan saksi lainnya telah dimintai keterangan.
Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh Penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa Penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut Tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.
“Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Dari hasil pemantauan media, perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada Kamis (4/5/ 2023), kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada Rabu (10/5/2023) lalu menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg.
“Sementara saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan kepala lingkungan dan ER (anak tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan pada saat proses penangkapan dan penyidikan, diketahui tersangka sebelumnya telah menerima empat karung sabu.
Kemudian penyidik secara maraton menanyakan hal itu terhadap tersangka yang mengakui telah mengedarkan dua karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.
“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung. Pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan,” kata Hadi.
- BACA JUGA : Optimalisasi SDM Ditsamapta Guna Meningkatkan Kinerja Personil dalam Rangka Wujudkan Harkamtibmas Kondusif
- BACA JUGA : Sidang Sengketa, UBD Hadirkan Saksi Mantan Dosen
- BACA JUGA : Anggota Muda PJI: Sangat Disayangkan Konten Tik-tok Roy Melukai Profesi Jurnalis
Selanjutnya saat proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg.
“Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada Kamis (30/3/ 2023) sekira Pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.
Penangkapan terhadap tersangka MY pada Kamis (30/3/2023) atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu (19/3/2023) di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.
Dari informasi tersebut, personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.
Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada Kamis ( 4/5/ 2023).
(T77)