Aceh Singkil, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait dengan proses tender di Kabupaten Aceh Singkil, Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA menyambut baik niat PJ.Bupati Aceh Singkil tidak ikut intervensi masalah tender. PJ.Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada Pokja Pemilihan dalam memilih dan menetapkan Pemenang Tender.
Tidak seperti PJ Bupati dan Wali Kota lainnya menunjuk seseorang yang umumnya dari keluarga dekat sebagai penentu kebijakan dalam mengatur pemenang tender. Sebagaimana diketahui Penjabat Gubernur,Bupati dan Wali Kota tidak mengeluarkan “Cost” yang banyak, beda dengan Bupati,Wali Kota yang langsung dipilih Rakyat melalui proses pilkada.
Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Provinsi Aceh kami minta mengikuti apa yang menjadi komitmen PJ.Bupati Aceh Singkil perlu ditiru dan di implementasikan.
- BACA JUGA : Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Terduga Pelaku Cabul Anak Kelas 4 SD
- BACA JUGA : Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA
Banyak dikalangan Rekanan mengeluh karena susahnya memenangkan tender, jika tidak dibuat pendekatan dengan orang orang yang punya akses dengan kekuasaan mustahil tender akan dimenangkan, Pokja punya segudang alasan menggugurkan penawaran peserta. Sebagai contoh Perusahaan A menang tender di Kabupaten B tapi gagal dikabupaten C padahal dokumen dan persyaratan tender hampir sama.
Kepada APIP dan Aparat Penegak Hukum jangan ikut bermain proyek sehingga sulit membedakan mana pemain mana wasit. Sudah menjadi Rahasia umum sebagaimana beredar List nama nama paket Forkopinda baik provinsi maupun kabupaten kota. Belum lagi banyaknya paket Pokir dewan yang masuk dalam paket tender, para rekanan sudah mengeluarkan uang banyak ternyata paket yang sedang tender sudah masuk list Pokir atau List Forkopinda.
Sumber : Nasruddin Bahar Koordinator LPLA
(BUKHARI)