Kotamobagu, Sulut – Mitrapolri.com
Peraturan Walikota (Perwako) Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum menemui titik terang. Sebelumnya beredar kabar bahwa Perwako Walikota Kotamobagu tentang BPJS tak berproses di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu Anggota Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia ( LP2KP_RI ) Rahmat Mokoginta kepada media mengatakan, Bahwa tak di Prosesnya Perwako Walikota Kotamobagu di Biro Hukum Provinsi Sulut merupakan tindakan melawan hukum dan terkesan meremehkan Pemprov Sulut.
“Kami mendukung upaya Pemkot Kotamobagu untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi kami minta kepada Pemkot Kotamobagu sebelum persoalan ini tuntas, Perwako ini sebaiknya jangan di berlakukan agar tidak terkesan cacat hukum, ” ucap Mat Abo, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Rahmat menyayangkan persoalan Perwako ini muncul ke permukaan di saat kepemimpinan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara memasuki injury time.
“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan September dimana jabatan Walikota Kotamobagu akan berakhir, jangan sampai prestasi luar biasa yang di torehkan Tatong bara selama ini cedera hanya karena persoalan Perwako ini. Sehingga alangkah baiknya Persoalan Perwako ini menjadi skala Prioritas untuk diseriusi Walikota Tatong Bara sebelum masa jabatannya berakhir”, ujar Rahmat.
” Perwako no 42 tahun 2022 yang ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu pada tanggal 30 Desember 2022, yang saat ini sudah diterapkan oleh Pemkot Kotamobagu, menurut kami perlu direvisi kembali dan kami dari Lembaga Pengawasan Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia ( LP2KP-RI ) meminta kepada Walikota Kota Kotamobagu melalui Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu untuk merevisi perwako tersebut”, lanjut Rahmat.
- BACA JUGA : Bangunan Liar Milik Penggarap di Lahan PTPN II Kebun Bandar Klippa Ditertibkan
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Sediakan Perpustakaan Terapung untuk Minat Membaca Anak Pesisir
- BACA JUGA : Terkait Lambannya Proses PAW Komisioner KIP, Ini Kata Ketua DPRK Nagan Raya
Di ketahui, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr Flora Crisen SH.MH melalui Kasubag Program Steven Roring, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, Setiap produk hukum dari Kabupaten/Kota baik Perda atau Perkada wajib dan harus masuk ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara untuk di Fasilitasi.
Tekhnis nya untuk Perwako ketika masuk di Biro Hukum akan di lihat yang pertama tekhnis penulisan dan materi muatan. Bahkan mulai Tahun 2023 ini Setiap produk hukum Kabupaten/Kota harus melalui tahapan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Sulut sebelum masuk ke Biro Hukum Provinsi untuk dikaji dan ditelah.
Setelah melalui kajian dari Biro Hukum Provinsi baru di Fasilitasi dan akan di serahkan ke Pemkot/Pemkab apakah memenuhi syarat atau tidak. Sehingga kata Steven tanpa melalui proses dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Perwako belum bisa di tetapkan.
Rahmat juga menambahkan apakah Perwako No 42 tahun 2022 tidak bertentangan dengan UU dan peraturan diatasnya yaitu Pergub No 21 tahun 2017, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 , Permenkes No 23 Tahun 2023, UU Nomor 44 Tahun 2009 , UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Pasal 28h UUD 1945 serta Pancasila Sila Ke 5.
“Kami dari LP2KP-RI meminta kepada Biro Hukum Provinsi Sulut untuk menelaah isi dari Perwako 42 tahun 2022 dengan cermat, karena ada indikasi perampasan hak pasien contohnya pada Pasal 7 disebutkan ” Bahwa Puskesmas Wajib merujuk pasien Jamkesda ke RSUD Kotamobagu” sedangkan Pasal 8 disebutkan ” Bahwa Rujukan yang dimaksud pasal 7 harus mendapat persetujuan dari pasien atau keluarganya”. sehingga kami menilai perwako Nomor 42 tahun 2022 tidak jelas”, tutup Rahmat.
Di ketahui Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 telah di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara pada tanggal 30 Desember 2022 dan mulai di berlakukan di awal bulan Januari 2023.
(DN)