Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Setelah terjadi kekosongan 3 komisioner Komisi Independen Pemilihan KIP) Nagan Raya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melalui komisi 1 telah melakukan konsultasi dengan komisi pemilihan Umum (KPU) RI guna memperjelas terkait pergantian antar waktu (PAW) ketiga komisioner KIP yang kini kosong akibat satu komisioner mengundurkan diri dan 2 komisioner diberhentikan oleh DKPP akibat pelanggaran kode etik.
Hal ini dikatakan ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya Hasan Masyuri, S.I.Kom (20/06/23) di Suka Makmue.
“Hasil koordinasi kami dengan KPU RI terkait pergantian antar waktu (PAW) 3 komisioner KIP Nagan Raya, pada intinya tidak ada persoalan di KPU, malah untuk satu komisioner atas nama Muhajir Hasballah secara administrasi sudah bisa diproses, namun karena ada 2 lagi komisioner yang diberhentikan maka kami menunggu sekaligus proses PAW ini”, ujar Hasan Masyuri.
- BACA JUGA : Polres Boven Digoel Gelar Doa Lintas Agama Sambut HUT Bhayangkara ke 77
- BACA JUGA : Polda Sumut Berhasil Selamatkan 157 Korban TPPO
- BACA JUGA : Sambut Hari Bhayangkara ke – 77 Tahun 2023, Polres Dairi Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Bantuan Sosial
Dirinya juga mengatakan Dewan tetap berupaya agar proses PAW ini bisa secepatnya dilaksanakan agar tahapan pemilu tidak terganggu.
“Insya Allah Minggu depan sudah kami terima surat dari KPU RI dan kami langsung melakukan verifikasi kesiapan dari para cadangan yang akan menggantikan 3 komisioner KIP Nagan Raya”, tutup Hasan Masyuri.
(T. RIDWAN)