Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Komisi I DPRK Aceh Utara menetapkan Lima nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih periode 2023-2028 setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Rabu 21 Juni 2023.
Adapun Lima nama anggota KIP Aceh Utara terpilih di antaranya Zulfikar, Muhammad Usman, Hidayatul Akbar, Fauzan Novi, dan Muhammad Al Khalidi.
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan dari Ikatan Guru Indonesia
- BACA JUGA : Gerak Cepat Ungkap Kasus Kejahatan Pada Anak, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan
- BACA JUGA : Anggota DPRD Sumut Frangky Partogi Sirait B.Sc Reses ke III Tampung Aspirasi Warga Sukaraja Pematangsiantar dan Sumbang Lampu Solar Cell
Selain itu, Komisi I juga menetapkan 5 nama cadangan anggota KIP Aceh Utara di antaranya, Abdullah (Cadangan 1), Abdullah (Cadangan 2), Munzir (Cadangan 3), Fahruddin (Cadangan 4), dan Muhammad Nasrullah (Cadangan 5).
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (DPRK) diketuai, H.Anwar Sanusi, S.Pd.I,M.S.M
Wakil Ketua Teuku Otman, Sekretaris Anzir, SH, Anggota Tgk Nazaruddin, S.Sos.I.,M.Ag
Anggota H Anwar Risyen
Anggota Nazir Abubakar AR
Anggota Mukhtar, S.Pd.
(FADLI)