Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado pada Kamis (26/6/2023), sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut dikatakannya terduga pelaku seorang pria berinisial DPK (17), warga Sindulang Kecamatan Tuminting, sedangkan korban perempuan berumur 17 tahun.
“Kejadiannya terjadi Pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wita di Kelurahan Sumompo dimana awalnya Pelaku dengan Korban memiliki hubungan pacaran, dan sekira pukul 03.00 wita pelaku datang kerumah korban dan masuk kedalam kamar korban, yang kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, sehingga korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 kali, ” jelasnya.
- BACA JUGA : Bentuk Pelayanan Kasih, Personel Polresta Manado Lakukan Pembinaan Rohani
- BACA JUGA : Direktur Utama Pusdiklat Satpam PT Garda Anugerah Nusantara Moan Saron Sitanggang Ucapkan Selamat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Sehingga orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan terlapor, sehingga melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh tim Alpha ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Pelaku di Kelurahan Mahawu Lk. V, Kecamatan Tuminting, namun pelaku tidak berada di rumah dan sedang berada di Desa Tawaang, Minsel. Tim lalu melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga pelaku dan keluarga bersedia untuk menghadirkan pelaku ke Mapolresta Manado.
“Untuk saat ini Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi.
(SOFYAN)