Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang lelaki tersangka pelaku pencurian pencurian barang elektronik ( curanik ) yang terjadi di Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan IV, Kamis (23/6/2023).
Diketahui pelaku berinisial (RL 28), warga Mahakeret Kecamatan Wenang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
”Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 wita Korban Roy Saelan (53) terbangun dari tempa tidurnya untuk ke kamar mandi dan Korban terkejut melihat pintu rumahnya sudah terbuka korban pun mengecek barang- barang yang ada di Kamar dan ternyata TV merek Akari 32 inc sudah tidak ada, (hilang)”, jelas Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
- BACA JUGA : Gelar Problem Solving, Personel Polsek Pineleng Mediasi Kasus Pencurian
- BACA JUGA : Peduli Anak Stunting, Bripka Virmon Sambang Masyarakat dan Beri Bantuan Makanan Tambahan
- BACA JUGA : Demi Kenyamanan Warga Saat Melintas, Seorang Pengusaha Muda Bangun Pelebaran Bahu Jalan dengan Dana Pribadi
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim Bravo ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan selanjutnya tim mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(SOFYAN)