Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap seorang pria warga Tateli yang terduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak, Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan bahwa adanya kejadian tersebut.
Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial AFR (23) merupakan warga Desa Tateli Weru, diketahui pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran sehingga pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
- BACA JUGA : Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kawasan Mega Mas Diringkus Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado
- BACA JUGA : Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Amankan Terduga Pelaku Membawa Minuman Keras Tanpa Ijin Edar
- BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Desa Minaesa di Tangkap Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Tim Alpha ROTR melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jln.Hasnuddin Kompleks Pasar Tuminting.
” Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna proses penyelidikan lebi lanjut,” tandasnya.
(SOFYAN)