Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Utara melakukan pengamanan dan pengawalan dalam rangka pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Lhokseumawe, dengan jumlah barang bukti rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar, di halaman kantor bea cukai, Jl.Iskandar Muda No.17, Gampong Jawa Lama, Kota Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).
Rokok ilegal yang di musnahkan hasil Sinergitas Satpol PP kabupaten Aceh Utara bersama bea cukai dan POM TNI AD dalam aksi Gempur rokok ilegal, Selama dua tahun sekitar 744 kali gempur, dengan membuahkan hasil sebanyak 1,176 juta batang rokok ilegal selama dua tahun.
Kasat pol PP Kabupaten Aceh Utara Adharyadi, S.Sos dalam aksi Gempur rokok ilegal sejak tahun 2021 menugaskan Kasi Operasi dan Pengendalian, untuk bersinergitas dengan Bea cukai Lhokseumawe, melakukan metode pendekatan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi dan evaluasi efek jera kepada penjual rokok bermerek tanpa pita cukai/ilegal.
- BACA JUGA : Tekan Angka Stunting, Pemko Sabang Terus Tingkatkan Peran TPPS Gampong
- BACA JUGA : Kekecewaan Masyarakat Terhadap Bupati OKI dan Kegagalan Membangun OKI dari Desa
- BACA JUGA : Kapal Sedot Emas Hanyut, Hantam Satu Unit Jembatan Gantung di Sungai Mas
Tambahnya, pihak Satpol PP Aceh Utara yang menghadiri serta Pengamanan dan mengawal pemusnahan rokok ilegal itu, langsung di lakukan oleh pihak Bea Cukai Lhokseumawe sendiri.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kinerja bea cukai Lhokseumawe yang selama ini telah bersinergitas dalam melakukan operasi gempur rokok ilegal di lapangan”, ujarnya.
Ia juga menghimbaukan pada Adek-adek Pelajar yang mengetahui rokok ilegal tolong beritahu kepada kami, sehingga di pihak kami dapat melakukan meningkatkan. dan berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Aceh Utara khususnya, yang menjual rokok tanpa pita cukai/ilegal, untuk tidak lagi menjual rokok di larang tersebut.
(FADLI)




