Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Aceh Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebagaimana telah disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang mengendus adanya dugaan kutipan liar terhadap dana hibah bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran (TA) 2022, yang disalurkan ke pesantren atau dayah dengan nilai nominal Rp40 juta.
“Bahwa kemudian dari data yang kami dapatkan, para penerima belanja hibah uang tahun anggaran 2022 tersebut tersebar di 11 kecamatan yang berada dibawah Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat. Hal ini berdasarkan data lampiran dari surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 453 tahun 2022 tentang Penetapan Dayah/Pesantren Penerima Bantuan Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani pada 26 Juli 2022 oleh Bupati Aceh Barat, Ramli. MS”, ujarnya.
“Bahwa kemudian dari informasi yang kami via media, kemudian disebutkan adanya dugaan terhadap sosok AW yang disebut-sebut meminta uang kembali ke setiap penerima manfaat (dayah/pesantren), dengan dalih untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan angka yang bervariasi”, lanjutnya.
“Informasi lain juga disebutkan, selain uang untuk PPN juga ada uang untuk pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh sosok tersebut. Bahwa kemudian Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE mengatakan, usai memperoleh informasi tersebut, adanya upaya penelusuran lebih lanjut dilakukan, dan akan membahas perihal dugaan kutipan tanpa dasar terhadap dana hibah, pada Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2022 nantinya”, papar Edy Saputra.
Atas hal itu, kami mendesak APH untuk mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini. Bila benar sebagaimana temuan oleh Pansus DPRK Aceh Barat, maka ini menjadi sangat rancu, dan kami menilai unsur pungutan dengan dalil untuk biaya PPN tidak mempunyai dasar hukum. Bahwa kemudian aturan tentang pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.
- BACA JUGA : Sejumlah Jama’ah Haji Asal Nagan Raya Kecewa, Panitia Sediakan Mobil Tak Layak Jalan
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Pembinaan Keterampilan Terhadap WBP
- BACA JUGA : Kapolres Samosir dampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam Pesta Syukuran PHBI
Bahwa kemudian selain PMK-90 tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Pasal Pasal 2 disebutkan tentang Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dan dalam Pasal 3 disebutkan “Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. jasa pelayanan rumah ibadah; b. jasa pemberian khotbah atau dakwah; c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan d. jasa lainnya di bidang keagamaan.
Ini artinya, dari aturan pasal tersebut, dayah atau pesantren kami maksudkan sebagai jasa jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan dan bukan merupakan bagian dari unsur yang terkena pajak PPN sebagaimana maksud dari aturan tersebut.
Bahwa atas dasar aturan tersebut, maka kami menilai adanya dugaan Pungli yang telah dilakukan oleh sosok AW tersebut sangat kuat. Bahwa kemudian sebagaimana disebutkan dalam media, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menyatakan adanya “Temuan di Dinas Pendidikan Dayah itu senilai Rp2 miliar untuk 50 dayah.
“Jika kita lihat dalam rekap anggaran khusus untuk perbaikan atau rehabilitasi untuk mandi cuci kakus (MCK) nilai satu dayah hanya mendapatkan Rp40 juta. Dugaan kami hasil temuan di lapangan, ada dugaan pengutipan kembali oleh salah seorang berinisial AW, juga dipotong langsung pada pesantren yang mendapat dana hibah tersebut,” ungkap Ramli, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ini artinya, apa yang dilakukan oleh sosok AW telah direncanakan dan kami menduga, bahwa sosok AW tidak bekerja sendiri dalam melakukan praktek pungli tersebut. Apalagi disebut-sebut, dana yang dikutip berjumlah dari Rp5 juta, Rp 6 juta, bahkan sampai Rp8 juta. Dari kutipan tersebut, maka bila ditotal dengan angka rata-rata Rp6 juta dikalikan 50 dayah, total uang yang terkumpul adalah Rp300 juta.
Tentunya kami sangat menyayangkan dugaan pungli tersebut, bila kita baca data dokumen kegiatan (surat lampiran Keputusan Bupati), misalnya beberapa item kegiatan seperti rehabilitasi MCK, rehabilitasi tempat ibadah, pembangunan pagar pada dayah, pembangunan MCK+tempat wudhu dengan nilai jumlah hibah Rp40 juta.
“Maka tentunya, bangunan tersebut akan menjadi susut atau tidak sesuai dengan item usulan rancangan anggaran biaya dari masing-masing pesantren atau dayah. Bukan tidak mungkin, imbas dari dugaan kutipan liar tersebut akan berdampak kepada kualitas proyek yang akan dikerjakan oleh para pesantren atau dayah yang telah mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Tindakan sosok AW ini sangat memprihatinkan dan tidak patut dilakukan, dan kami menduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar ini, kami meminta pihak APH untuk segera memulai melakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa saja penikmat uang pungli tersebut” tutup Edy Syah Putra.
(T. RIDWAN)




