Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Gawat.! Dana Hibah untuk Dayah dan Pesantren di Aceh Barat Diduga Disunat

by mitrapolri.com
9 Juli 2023 | 04:56 WIB
in Aceh

Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Aceh Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebagaimana telah disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang mengendus adanya dugaan kutipan liar terhadap dana hibah bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran (TA) 2022, yang disalurkan ke pesantren atau dayah dengan nilai nominal Rp40 juta.

“Bahwa kemudian dari data yang kami dapatkan, para penerima belanja hibah uang tahun anggaran 2022 tersebut tersebar di 11 kecamatan yang berada dibawah Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat. Hal ini berdasarkan data lampiran dari surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 453 tahun 2022 tentang Penetapan Dayah/Pesantren Penerima Bantuan Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani pada 26 Juli 2022 oleh Bupati Aceh Barat, Ramli. MS”, ujarnya.

“Bahwa kemudian dari informasi yang kami via media, kemudian disebutkan adanya dugaan terhadap sosok AW yang disebut-sebut meminta uang kembali ke setiap penerima manfaat (dayah/pesantren), dengan dalih untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan angka yang bervariasi”, lanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Informasi lain juga disebutkan, selain uang untuk PPN juga ada uang untuk pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh sosok tersebut. Bahwa kemudian Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE mengatakan, usai memperoleh informasi tersebut, adanya upaya penelusuran lebih lanjut dilakukan, dan akan membahas perihal dugaan kutipan tanpa dasar terhadap dana hibah, pada Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2022 nantinya”, papar Edy Saputra.

Atas hal itu, kami mendesak APH untuk mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini. Bila benar sebagaimana temuan oleh Pansus DPRK Aceh Barat, maka ini menjadi sangat rancu, dan kami menilai unsur pungutan dengan dalil untuk biaya PPN tidak mempunyai dasar hukum. Bahwa kemudian aturan tentang pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.

  • BACA JUGA : Sejumlah Jama’ah Haji Asal Nagan Raya Kecewa, Panitia Sediakan Mobil Tak Layak Jalan
  • BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Pembinaan Keterampilan Terhadap WBP
  • BACA JUGA : Kapolres Samosir dampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam Pesta Syukuran PHBI

Bahwa kemudian selain PMK-90 tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam Pasal Pasal 2 disebutkan tentang Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dan dalam Pasal 3 disebutkan “Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

ADVERTISEMENT

a. jasa pelayanan rumah ibadah; b. jasa pemberian khotbah atau dakwah; c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan d. jasa lainnya di bidang keagamaan.

Ini artinya, dari aturan pasal tersebut, dayah atau pesantren kami maksudkan sebagai jasa jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan dan bukan merupakan bagian dari unsur yang terkena pajak PPN sebagaimana maksud dari aturan tersebut.

Bahwa atas dasar aturan tersebut, maka kami menilai adanya dugaan Pungli yang telah dilakukan oleh sosok AW tersebut sangat kuat. Bahwa kemudian sebagaimana disebutkan dalam media, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menyatakan adanya “Temuan di Dinas Pendidikan Dayah itu senilai Rp2 miliar untuk 50 dayah.

“Jika kita lihat dalam rekap anggaran khusus untuk perbaikan atau rehabilitasi untuk mandi cuci kakus (MCK) nilai satu dayah hanya mendapatkan Rp40 juta. Dugaan kami hasil temuan di lapangan, ada dugaan pengutipan kembali oleh salah seorang berinisial AW, juga dipotong langsung pada pesantren yang mendapat dana hibah tersebut,” ungkap Ramli, Sabtu, 8 Juli 2023.

Ini artinya, apa yang dilakukan oleh sosok AW telah direncanakan dan kami menduga, bahwa sosok AW tidak bekerja sendiri dalam melakukan praktek pungli tersebut. Apalagi disebut-sebut, dana yang dikutip berjumlah dari Rp5 juta, Rp 6 juta, bahkan sampai Rp8 juta. Dari kutipan tersebut, maka bila ditotal dengan angka rata-rata Rp6 juta dikalikan 50 dayah, total uang yang terkumpul adalah Rp300 juta.

Tentunya kami sangat menyayangkan dugaan pungli tersebut, bila kita baca data dokumen kegiatan (surat lampiran Keputusan Bupati), misalnya beberapa item kegiatan seperti rehabilitasi MCK, rehabilitasi tempat ibadah, pembangunan pagar pada dayah, pembangunan MCK+tempat wudhu dengan nilai jumlah hibah Rp40 juta.

“Maka tentunya, bangunan tersebut akan menjadi susut atau tidak sesuai dengan item usulan rancangan anggaran biaya dari masing-masing pesantren atau dayah. Bukan tidak mungkin, imbas dari dugaan kutipan liar tersebut akan berdampak kepada kualitas proyek yang akan dikerjakan oleh para pesantren atau dayah yang telah mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Tindakan sosok AW ini sangat memprihatinkan dan tidak patut dilakukan, dan kami menduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.  Atas dasar ini, kami meminta pihak APH untuk segera memulai melakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa saja penikmat uang pungli tersebut”  tutup Edy Syah Putra.

ADVERTISEMENT

(T. RIDWAN)

Share26SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini