Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan tiga laki-laki yang terduga melakukan Penganiyaan secara bersama-sama.
Diketahui Tiga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial RP (18), warga Daluga Kelurahan Kombos Timur, BP (26), warga Daluga Kelurahan Kombos Timur dan AH (25), warga Banjer Kecamatan Tikala.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S tak menapik hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim ROTR Polresta Manado, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Rahmat Taufik Agus (29) warga Malalayang pada hari Rabu (12/7/2023) di jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Malalayang.
“Diduga peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dilakukan dengan cara memukul korban sehingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka bengkak dibagian mata kiri dan nyeri dibagian kepala,” ujar Kompol Sugeng W.S.
- BACA JUGA : Kenal Pamit Kapolres Bangka Barat dari AKBP Catur Prasetiyo kepada AKBP Ade Zamrah
- BACA JUGA : Kapolri Lantik Irjen Agung Setya Jadi Kapolda Sumut
- BACA JUGA : Lepas Sambut Kapolres Aceh Barat Berlangsung Meriah
Adapun kronologi kejadian penganiayaan itu terjadi dimana awalanya Korban dan dua temannya lsedang singga di sebuah warung di Jln.Wolter Monginsidi Kecamatan Malalayang untuk membeli aqua tiba-tiba datang Pelaku bersama dengan teman-teman dari Pelaku menggunakan kendaraan Roda empat dan langsung turun dan menganiaya Korban, selanjutnya setelah para Pelaku menganiaya Korban Pelaku langsung mengambil handphone milik dari Korban dan langsung pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) tersebut
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dari Korban dan bengkak di bagian kepala dari Korban.
Tim charlie ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa Penganiayaan tersebut segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku tersebut.
“Selanjutnya ketiga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Humas Polres Manado
(SOFYAN)