Aceh Tamiang, Aceh – Mitrapolri.com
Ini yang terjadi kepada sejumlah Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang melakukan rapat pleno penetapan 5 (lima) Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Jumat lalu 14 Juli 2023.
Diduga tidak profesionalnya Ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang kembali dikejutkan dengan nomor surat pengumuman yang sama dengan nomor surat pengumuman pihak Panitia Seleksi (Pansel).
- BACA JUGA : Hakim PN Balige Agendakan Pemanggilan Ulang, Kapolri dan Kabareskrim serta BPN Samosir Diminta Hadir
- BACA JUGA : Warga Masyarakat Apresiasi PT Bensuli Asam Sawit Hadir untuk Rakyat
- BACA JUGA : HUT Kota Manado Ke-400 Tahun, Polresta Manado Terima Penghargaan dari Pemerintah Kota Manado
Hasil penelusuran awak media Minggu 16 Juli 2023, menyebutkan surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang menggunakan Kop Surat dan Stempel DPRK Aceh Tamiang tertanggal 14 Juli 2023 serta ditandatangani Ketua Komisi I Miswanto, sementara nomor suratnya sama dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon anggota KIP yang ditandatangani Ketua Pansel, Ali Yandi, SH, tertanggal 13 Juli 2023, yakni bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.
Guna mengklarifikasi perihal tersebut, Minggu 16 Juli 2023, awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto melalui pesan WhatsApp (WA) namun sampai berita ini ditayangkan telepon seluler milik Ketua Komisi I tidak aktif.
Bahwa hal ini diduga sebagai upaya pembohongan publik yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan menjadi preseden hukum teramat buruk serta berpotensi menjadi masalah yudisial.
(DS)