Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Seorang pengedar obat keras berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mako Polsek Mapanget.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 06.10 wita, di kelurahan Kairagi 2 Kecamatan mapanget tepatnya di depan toko total mart hingga Personel Polsek Mapanget Polresta Manado berhasil menemukan barang bukti obat keras merk Thryhexypenidyl, milik pelaku berinisial RN (33), warga Kelurahan Tumumpa.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kapolsek Mapanget Iptu I Gusti Ayu Utami dalam keterangannya menerangkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan informasi yang diberikan oleh warga.
- BACA JUGA : Melalui Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Personel Polresta Manado Berikan Himbauan Humanis
- BACA JUGA : Kapolresta Manado bersama Dandim 1309 Manado Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bakti Prajurit Kodim 1309 dan Polresta Manado
- BACA JUGA : Ciptakan Harkamtibmas Yang Aman dan Kondusif, Polsek Parongil Imbau Warga di Pasar Desa Sempung Polling
Dari informasi tersebut, Kapolsek Mapanget mengerahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan.
“Dari laporan warga, kemudian kita melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan barang bukti 130 (seratus tigapuluh) butir obat jenis trihexyphenidil, Uang hasil penjualan obat Rp 106.000, dan 1 (satu) buah pisau badik alat penusuk
Saat ini, tersangka sudah diamankan di mako Polsek Mapanget untuk di Periksa lebih lanjut.
Humas Polresta Manado
(SOFYAN)