Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri Manado memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara non Narkotika, Selasa (18/72023).
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana.
- BACA JUGA : Peringati Tahun Baru Islam, Wakapolres Labuhanbatu Lepas Pawai Taaruf
- BACA JUGA : Kapolsek Sidikalang Kota bersama Personil Gelar Patroli Berjalan Kaki
- BACA JUGA : Pengaduan FPB ke KSP Ditindaklanjuti, Kebijakan Walikota Medan Stop Perpanjangan HGB di Petisah Dituding Inkonstitusional
Usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsusunya di wilayah hukum Polresta Manado.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” ucap Kasat Narkoba.
Humas Polres Manado
(SOFYAN)