Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Puluhan orang yang mengatasnamakan warga Tanjungmorawa A menolak kegiatan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) yang berada di Komplek Pergudangan Golden Star No. 9 Tanjungmorawa, Minggu (6/8/2023).
Penolakan itu dipicu karena tempat ibadah GMS dianggap tidak memilik izin.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit saat dikonfirmasi mengatakan warga menolak GMS melangsungkan ibadah di tempat yang belum memiliki izin.
“Warga mempertanyakan izin GMS melakukan kegiatan ibadah di tempat itu,” ujarnya.
Untuk menjaga suasana yang tidak kondusif, Kemit meminta jemaat GMS untuk beribadah di Mapolsek Tanjungmorawa.
“Tadi ada sedikit salah paham, saat jemaat bermaksud mengambil peralatan musik ke dalam gedung di Komplek Pergudangan Golden Star, warga bereaksi menolak dan menghalangi. Mereka kira jemaat mau beribadah, padahal hanya mau memindahkan peralatan musik ke Mapolsek Tanjungmorawa,” sebutnya.
- BACA JUGA : Penebangan Hutan secara Besar-besaran Terjadi di Desa Kila Nagan Raya, Gerak Minta APH Mengusut Tuntas
- BACA JUGA : Poldasu dan Kapendam Klarifikasi Pasca Kedatangan Oknum TNI ke Polrestabes Medan
- BACA JUGA : Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kapolsek Deli Tua Pimpin Patroli Skala Besar
Penolakan warga tersebut disaksikan Muspida setempat yakni Camat Tanjungmorawa A, pihak polsek dan polresta Deliserdang.
Menurut Kemit, Muspida akan memanggil pihak GMS untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Direncanakan Muspida akan memanggil pihak GMS pada Rabu (9/8/2023) mendatang untuk duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan ini,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan agar warga menjaga kedamaian dan menghormati toleransi umat beragama.
“Warga diharapkan tetap menjaga kedamaian dan mengedepankan toleransi, semua bisa diselesaikan dengan hati yang tenang,” pungkasnya.
(T77)