Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku bernama Syawaludin (52) di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya dekat Simpang Jalan Murai, pada hari Senin (06/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula pada hari Senin (06/12/2021), sekira pukul 20.30 Wib, Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Simpang Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Menurut informasi ada seorang laki – laki yang melakukan Tindak Pidana Perjudian angka tebakan Jenis Hongkong dan setelah Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima, sekitar pukul 21.00 WIB.
- Baca Juga : Polres Simalungun Gelar Vaksin Merdeka di Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silou Kahean Simalungun
Lalu, personil sampai dilokasi langsung interogasi pelaku, kemudian pelaku mengaku bernama Syawaluddin dan Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti angka tebakan pasangan perjudian jenis Hongkong di Handphone pelaku.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni Uang Rp. 435.000, satu unit Handpone merk Vivo V. 1919 warna abu – abu dengan nomor sim card 082277991089, satu unit Handpone VIVO V.1819 warna merah list hitam drngan nomor sim card 082167363549, satu buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 8200692544, enam lembar slip penyetoran uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 8200692544, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas sandang warna coklat.
Setelah itu unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Saat dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH, membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Benar telah kita amankan seorang pelaku perjudian angka tebakan online jenis Hongkong, saat ini kita dalami dan akan kita lakukan pengembangan,” tutup Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.
(LEO)