Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kasat Binmas Polres Pematangsiantar AKP Jahrona Sinaga SH diwakili Kanit Bhabinkamtibmas Ipda Marwan melaksanakan penertiban tentang mengatasi ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), gelandangan dan pengemis di perempatan jalan atau di Simpang Lampu Merah, Selasa (15/08/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Kegiatan penertiban tentang mengatasi ODGJ, gelandangan dan pengemis di perempatan jalan atau di simpang lampu merah yang meminta minta, menaruh kotak Amal diperempatan jalan. Yang dilakukan anak anak kecil dan peminta minta yang mengganggu ketertiban berlalu lintas serta membahayakan anak anak.
- BACA JUGA : Sertu Ahmad Fadhil Siregar Wakil Ketua AFK Membuka Turnamen Futsal Remaja Masjid Siantar
- BACA JUGA : DPRD OKI Gelar Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
- BACA JUGA : Banggunan Gedung SMKS Kesehatan Kota Lhokseumawe Diduga Terbengkalai dan Jadi Tempat Sapi Mencari Pakan
“Dari hasil kegiatan penertiban itu diamankan sebanyak 14 orang meliputi 3 orang diduga ODGJ, 6 orang pengamen jalanan dan 5 orang gelandangan selanjutnya para ODGJ, Gelandangan dan Pengemis itu diamankan ke Kantor Dinas Sosial dan P3A Kota Pematangsiantar,” pungkas AKP Jahrona Sinaga.
“Turut dalam penertiban itu Ketua Tim Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bapak Amruhu, Ketua Tim Penyuluhan Dinas Sosial Bapak Erwanto, Personil Sat Binmas Polres Siantar, Personil Sat Pol PP Siantar dan Personil Dinas Sosial,” tutupnya.
(LEO)