OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Sebanyak 686 dari 692 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Kamis, 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi kepada warga binaan itu, dilakukan di Aula LP Kelas II B Kayuagung dihadiri Bupati OKI yang diwakili oleh Sekda Asmar wijaya MSi. Kepala LP Kelas II B Kayuagung dan Forkopimda Serta pejabat setempat.
Dalam sambutanya, Reza mengatakan pihaknya patut bersyukur dan sangat berterima kasih, karena pada Hari Kemerdekaan ini. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi berupa Pengurangan Masa Hukuman (Remisi Umum I) kepada 686 Orang Warga Binaan, dan Langsung Bebas (Remisi Umum II) kepada 16 Orang Warga Binaan.
- BACA JUGA : Pasca Covid 19, Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Nagan Raya Berlangsung Meriah
- BACA JUGA : UPP Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Saber Pungli
- BACA JUGA : Sejak Pemekaran, Kecamatan Suka Makmue Gelar Peringatan HUT RI Perdana
Ditambahkan Reza, warga binaan yang kita usulkan mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan menerima remisi Kemerdekaan ini. Berikut Remisi dari 1 bulan sebanyak 111 orang, 2 bulan sebanyak 145 orang , 3 bulan sebanyak 230 orang.
Lalu untuk remisi 4 bulan sebanyak 164 orang, 5 bulan sebanyak 28 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang.
Para warga binaan diberikan remisi secara simbolis oleh Kalapas didampingi Sekda OKI Ir Asmar Wijaya MSi disaksikan para forkopimda dan pejabat Pemkab OKI, di Aula Lapas Kayuagung.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun 2023 ini, bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di LP Kelas II B Kayuagung. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.
(ALI MUSA)