Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Senin (21/8/23).
Mahasiswa dalam orasinya mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menangkap penambang Bitcoin berinisial AS yang diduga melakukan pencurian arus listrik di Jalan Besar Delitua.
Ada beberapa rumah toko (ruko) yang dijadikan bisnis penambangan bitcoin. Namun, aliran listriknya tidak memiliki izin dan cenderung merugikannya negara mencari miliaran rupiah.
Kordinator lapangan Forum Mahasiswa Sumatera Utara, Fahmi Harahap dengan tegas meminta agar kepolisian turun ke lokasi dan mengecek informasi yang telah diberikan.
“Terkait temuan kami dilapangan, melalui Investigasi Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara, adanya dugaan Tambang bitcoin illegal. Penambangan Bitcoin membutuhkan daya yang sangat tinggi. Konsumsi listrik komputer di jaringan Bitcoin berkisar 1.300 watt (W) per mesinnya. Mesin ini diduga bergerak dengan aliran listrik yang ilegal,” kata Fahmi.
Seharusnya, pihak pengelola gedung memasuki day listrik industri. Namun diduga bahwa praktik Penambangan Bitcoin ini tidak memiliki izin maupun persyaratan yang harus dipenuhi terkait pemakaian daya listrik.
“Kami menduga bahwasanya terkait tingginya penggunaan listrik di lokasi penambangan tersebut mengakibatkan semakin seringnya pemadaman listrik di kecamatan Delitua. Babkan kami ketahui bahwa ada beberapa ruko yang dijadikan lokasi penambangan tersebut,” tegasnya.
- BACA JUGA : Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Demo Polda Sumut, Tuntut Penambang Bitcoin Ditangkap
- BACA JUGA : Sahabat Bung Jekson Hutahaean bersama KOMPAK Memberikan Bantuan Dua Unit Hand Tractors untuk Kelompok Tani Muara Mulia
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Aksi IMM di Kantor Bawaslu Sumut
Selain itu, praktik penambangan Bitcoin tersebut diduga menimbulkan polusi suara kebisingan yang disebabkan oleh mesin-mesin komputer yang digunakan.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara Agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penyelidikan terhadap pengelola berinisial AS yang diduga pemilik Tambang Bitcoin yang berada di Komplek Golden Bridge Jalan Besar Delitua, Desa Kedai Durian,” ucapnya.
Selain itu, AS juga mengelola usaha yang sama di di Komplek Sanur Walk Jalan Besar Delitua, Desa Suka Makmur dan Jalan M. Basri, Medan Johor D11.
“Kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara menindak praktek ini. Ada praktek merugikan negara dan mengakibatkan bahaya bagi masyarakat disekitar lokasi,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi bahwa pihak kelompok masyarakat itu sudah diterima oleh pihak SPKT yang sedang piket.
“Informasi yang kami terima, bahwa pihak kelompok masyarakat itu membuat Dumas atau pengaduan masyarakat. Nantinya, Dumas itu akan diteliti untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
(T77)