Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis Sabu di Jalan Sisingmangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan warung Buk TG, Andra (19) ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Minggu (05/12/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan bermula pada Hari Minggu (05/12/2021), sekira pukul 12.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis Sabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan warung Buk TG.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dialamat yang diinformasikan, sekira pukul 13.00 Wib.
Setelah sampai dilokasi personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk didepan Warung Buk TG, kemudian laki-laki tersebut ditangkap yang diketahui bernama Andra (19), warga Kelurahan Bane, Kota Pematangsiantar.
- Baca Juga : Warga Serbu Gerai Vaksinasi BIN Pos Daerah Aceh Utara di Muara Batu
- Baca Juga : Laga Kambing Antara Vario dengan GL 100, Nyawa Seorang Pelajar Melayang Ditempat
Namun, sesaat sebelum ditangkap pelaku Andra terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya kesamping kanannya, dan saat yang dijatuhkannya tersebut diperiksa, ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,61 gram, 1 unit Hp merk Vivo, dan uang penjualan sebanyak Rp. 200.000.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika tersebut yang diduga jenis sabu, pelaku Andra mengakui miliknya yang dibeli dari P, dan dilakukan pengembangan terhadap P namun belum berhasil.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial P, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kasat.
(LEO)