Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie Polresta ROTR (Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Singkil, Rabu (30/8/2023).
Diketahui Pelaku Penganiayaan dua orang berinisal SS (42), Warga Singkil dan SD (34), warga yang sama.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
- BACA JUGA : Melalui Problem solving Polsek Tombulu Selesaikan Permasalahan Warga Binaan
- BACA JUGA : Problem Solving Polsek Wenang, Mediasi Masalah Perkelahian
- BACA JUGA : Gerak Cepat, Personil Polsek Kualuh Hulu Bantu Evakuasi Korban Banjir
Diketahui Kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu 30/08/2023 sekitar pukul 03.00 wita Di Kel. Singkil Satu Lingkungan I kec. Singkil pada, dimana pada saat itu Korban Irma Mewar (30), beradu mulut dengan Pelaku sehingga terjadi perkelahian kemudian datang pelaku lainnya dan langsung menarik Korban dan menganiaya Korban di bagian mulut, wajah dan bagian leher.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Charlie melakukan penyelidikan sehingga Tim mendapat informasi bahwa untuk Pelaku berada di rumah sehingga Tim menuju ke tempat tersebut dan mengamankan Pelaku, Selanjutnya Tim kembali ke Mako Polresta Manado dan menyerahkan Pelaku ke Piket Reskrim Polresta Manado guna Proses lebih lanjut.
(SOFYAN)