Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob On the Road Polresta Manado menangkap pelaku Pornografi / porno aksi di IT Centre Manado Kecamatan Wenang.
Pelaku berinisial RWS (26), warga Kotamobagu kita tangkap di salah satu Pusat Perbelanjaan elektronik di manado (ITC) disaat Terlapor sedang bekerja pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.15 wita, kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono pada Saat melaksanakan Pres Release di Mako Polresta Manado, Kamis (31/8/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara eretas akun Fake yang di gunakan Terlapor dan melakukan upaya lidik atas nomor HP yang digunakan Pelaku sampai akhirnya Tim mengetahui data serta keberadaan Pelaku.
Diketahui pelaku melakukan perbuatan Porno aksi / Pornografi dimana pada hari Senin (29/05/2023) sekitar pukul 19.00 wita dan pada hari Jumat (02/06/2023) sekitar pukul 23.00 wita terlapor melakukan tindakan berupa secara diam diam merekam aktifitas Korban jacklyn Marlina Ratu (24), disaat Korban sedang beristirahat tidur dan pada saat Korban mengganti pakaian di dalam kamar, dengan sengaja tanpa diketahui oleh Korban pelaku merekam dan mengambil gambar melalui handphonenya kegiatan korban tersebut.
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan Secara Bersama- Sama
- BACA JUGA : Melalui Problem solving Polsek Tombulu Selesaikan Permasalahan Warga Binaan
- BACA JUGA : Problem Solving Polsek Wenang, Mediasi Masalah Perkelahian
Kemudian Pelaku menghubungi korban dengan akun fake via messenger dengan nama akun “TEROBOS MASUK” dan mengirim potongan vidio dan foto tersebut disertai ancaman akan menyebarluaskan serta menggandakan vidio dan foto.
Selanjutnya pelaku menghubungi Korban melalui Whatsapp dan kembali megancam korban agar mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000,- ke akun OVO atas nama MESSI SANCHEZ atau Korban diminta untuk melakukan VC telanjang setengah badan.
Kasat Reskrim Polresta Manado mengungkapkan pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana porno aksi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap Korabn yang mana tidak mau menerima dirinya sebagai pacar dan ingin mencari keuntungan dari Vidio / foto Korban yang di rekamnya.
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit Hand phone merk Redmi Note 9T warna biru, Vidio dan Foto telanjang dari Korban yang tersimpan dalam galeri handphone dan tersimpan di akun massenger atas nama “TEROBOS MASUK”.
(SOFYAN)