Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polsek Sabangau memasang police line dan banner imbauan di tiga lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Pemasangan dilakukan di Jalan Bereng Bengkel, Jalan Manunggal Kelurahan Kalampangan serta Jalan Tabat Kalsa Kelurahan Sabaru sebagai langkah untuk mengamankan lokasi sekaligus memberikan tanda peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran kembali.
Personel juga melakukan pengecekan di sekitar lokasi saat pemasangan. Namun, petugas belum menemukan saksi maupun pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto menjelaskan, pemasangan police line dan banner tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga lokasi bekas Karhutla sekaligus mencegah terjadinya pembakaran kembali.
“Lokasi yang telah mengalami kebakaran perlu mendapat perhatian bersama. Kami memasang police line dan banner sebagai bentuk pengamanan serta imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (27/8/2026).
Personel Polsek Sabangau juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan potensi kebakaran di wilayah sekitarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Sabangau memperkuat pencegahan Karhutla sekaligus menjaga lingkungan agar tidak kembali terdampak kebakaran.
(4n5)




