Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Menjelang perhelatan Pilpanag (Pemilihan Pangulu Nagori) di 77 Nagori/desa di kabupaten simalungun yang akan berlangsung pada (13 September 2023) mendatang, Pesta rakyat yang telah ditunggu selama 6 tahun ini harus ternoda akibat diterpa isu tidak sedap.
Pasalnya beredar isu menjelang pemilihan pangulu/kepala desa tersebut, bahwa di Nagori bah Jambi 3 Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ada pungutan liar yang dilakukan oleh panitia ke para calon pangulu yang mau bertanding.
Sesuai informasi salah satu calon yang tidak ingin identitas nya dimuat ketika dikonfirmasi kru media, bahwa Pesta yang diharapkan menciptakan pemimpin Yang bersih, jujur dan adil hanya mimpi belaka.
Alasannya belum saja pertandingan dimulai para calon harus mengeluarkan uang Rp. 7 juta untuk menanggung biaya pilpanag.
“Kami ada calon 3 orang jadi uang terkumpul 21 juta dari calon yang jadi permasalahan pemerintah kabupaten simalungun sudah menyediakan anggaran pilpanag tersebut. Tetapi panitia Pilpanag Nagori bah Jambi 3 mencari keuntungan sendiri dari para calon”, ucapnya.
Kru media Mitrapolri.com menggali informasi tersebut dan mempertanyakan ke salah satu calon pangulu yang tidak ingin identitas nya disebut melalui telepon.
- BACA JUGA : Tim Opsnal Polsek Wenang Tangkap Pelaku Penganiayaan
- BACA JUGA : Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Dendengan Dalam Ditangkap Tim Delta ROTR Polresta Manado
- BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Ditangkap Tim Delta ROTR Polresta Manado
Apakah benar ada kutipan dari panitia?
“Kami calon pangulu Nagori bah Jambi 3 benar ada pengutipan 7 juta dan kami ada calon 3 orang memang ada pengutipan sebesar 7 juta oleh panitia dan kami sudah menyetorkan kepada Panitia”, ungkap calon tersebut.
Ketua pilpanag bermarga hutapea dan camat Tanah Jawa M. Samosir ketika dikonfirmasi melalui sms whatsApp belum bisa berkomentar.
Ketua LSM Khatulistiwa D. Manurung dimintai tanggapan terkait Pengutipan yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pilpanag Bah Jambi 3 Kecamatan Dolok Tanah Jawa Bermarga Hutapea sebesar Rp. 7 Juta Per Calon.
“Apabila betul Ada kutipan tersebut, maka kita dari Lembaga akan segera Laporkan ke dinas terkait dan Aparat Hukum”, ucapnya.
Diharapkan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, SH segera perintah kan Dinas Terkait dan Aparat hukum Simalungun turun kelapangan jika benar adanya pengutipan terjadi dalam pelaksanaan Pilpanag.
Dipastikan hasil pilpanag melanggar aturan yang di tentukan oleh pemerintah Kabupaten Simalungun. Ada baiknya rencana pengutipan tersebut segera dibatalkan karena anggaran sudah disiapkan dari Pemerintah.
(RICARDO)