Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Salah seorang tokoh masyarakat Nagan Raya meminta kepada Mendagri agar tidak lagi memperpanjang masa jabatan Fitriany Farhas sebagai PJ Bupati Nagan Raya.
Hal ini dikatakan Mantan Kepala desa Bumi dari kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Amren Aris S.K.M kepada awak media Selasa (26/09/23), meminta Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang SK Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si, Sebagai PJ Bupati Nagan Raya.
Sebab menurut Aris, PJ Bupati Nagan Raya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) , sebagai penjabat Bupati Nagan Raya yang telah mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak semua lini usaha, baik kontruksi bangunan, minyak, tambang batu bara dan lainnya.
Dalam aturan, sambung Amren Rais, bersangkutan melanggar asas profesionalitas dan juga melanggar UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan Aksi Unras Pejuang Agraria di Depan Gedung DPRD Sumut
- BACA JUGA : SD Cangkring 02 bersama Masyarakat Bangun Musholla
- BACA JUGA : Antisipasi Kenaikan Harga, Walikota Sabang Cek Harga Beras
UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah serta melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk itu, kata Amren Aris, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau walikota dan/wakil walikota.
“Berdasarkan tersebut, Mantan kepala ini meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang SK PJ kepada saudari Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si untuk tahap selanjutnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan setiap kepala daerah itu harus terlepas dari unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang menjadi musuh bersama apalagi tugas seorang PJ itu harus hanya bersifat sementara jangan sampai jabatan yang diemban sementara dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
(T. RIDWAN)