Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan seorang lelaki di Desa Langsa Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Jetli Ganda (20 tahun), seorang buruh bangunan di Desa Ponto jaga II Kecamatan Wori.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa ini terjadi pada Senin, 02 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban.
Identitas pelaku, SL (34 tahun), seorang buruh bangunan, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Jetli Ganda yang saat itu sedang tidur di kamarnya. Pelaku, yang dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, datang secara tiba-tiba dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di lengan akibat pengerahan kekerasan oleh pelaku yang memiliki sejarah selisih paham dengan korban.
- BACA JUGA : Tim Charlie Resmob On The Road Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Kembes Satu
- BACA JUGA : Dou Hutabarat, Wanita Tangguh Penjuang Kemanusian Adakan Giat Kegiatan Bakti Sosial Caleg Partai Gerindra Sumut
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Pimpin Rapat Evaluasi Gangguan Kamtibmas Selama September 2023
Tim Delta ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dan segera bergerak menuju Desa Langsa. Melalui penyelidikan intensif, pada pukul 00.10 WITA, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Peristiwa ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kekerasan dan melindungi warga masyarakat dari ancaman serius terkait dengan kasus penganiayaan. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)