Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, pukul 09.30 WITA, Mako Polsek Sario menjadi saksi pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri oleh Propam Polda Sulut. Kegiatan ini bertujuan mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri. Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan peran Komisi Kode Etik Polri menjadi fokus utama acara tersebut.
Acara yang dihadiri oleh lebih dari 30 orang ini menjadi wadah bagi anggota Polri untuk memahami dengan lebih baik tentang kode etik profesi Polri. Iptu Novly Walangitan dari BidPropam Polda Sulut memberikan penjelasan dan arahan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap kode etik profesi Polri. Tujuannya adalah agar anggota dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga Polri, terutama dalam konteks tahun Pemilu.
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Endorse Judi Online di Kawasan Megamas
- BACA JUGA : Polresta Manado Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Sajam, Tim Bravo Berhasil Amankan Pelaku
- BACA JUGA : Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kasat Binmas Polrestabes Medan Anjangsana ke Tokoh Masyarakat
Pemaparan materi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjadi sorotan utama, dengan penekanan pada program pembinaan perilaku yang menyimpang. Pasal 3 Perpol tersebut menggarisbawahi kewajiban setiap pejabat Polri untuk mempedomani dan mengetahui Etika Profesi Polri. Dalam suasana yang penuh antusiasme, anggota Polri diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang larangan dan kewajiban mereka sebagai bagian dari instansi kepolisian.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri, menjadikan mereka sebagai penegak hukum yang patuh terhadap etika profesi dan aturan yang berlaku.
(SOFYAN)