OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Sebanyak 21 SDN di Kecamatan Pedamaran empat di antaranya diduga rawan penyimpangan laporan Dana Operasional Sekolah (BOS) dan pungli terhadap Guru Lulus P3K.
Empat SDN yang di duga pungli di Kecamatan Pedamaran antara lain SDN 1 Sukaraja, SDN 6 Tanjung Nyiur dan SDN Sukapulih, dan SDN 5 Pedamaran.
Saat di konfirmasi di sekolahnya masing-masing, jawabannya guru dan kepsek ke kayuagung ke Diknas OKI. Selasa (11/10/23) lalu.
Menurut info yang dapat di dari narasumber, setiap guru yang lulus P3K itu dimintai dana Rp.2 juta sampai Rp.3 juta waktu bulan kemarin diravel kan, satu guru P3K gaji nya menerima Rp.6-7 juta.
Kepala Sekolah SDN 6 Pedamaran dan SDN Tanjung Nyiur salah satu guru saat ditanya awak media bungkam.
Menurut keterangan Narasumber, Kepsek SDN 6 Pedamaran dan SDN Tanjung Nyiur mau di beri Rp2,5 juta oleh tiga orang guru P3K tersebut, namun kepsek menolaknya justru kepsek meminta lebih dengan nilai satu Suku Emas atau sebesar Rp. 5 juta kepada 3 guru yang sudah lulus P3K tersebut.
Dilain tempat, SDN 1 Sukaraja Kecamatan Pedamaran diduga rawan Penyimpangan laporan dana bos.
Diduga laporan dana BOS ada yang fiktif. Belanja dana BOS tanpa tanda tangan bendahara, dana bos sekolah bisa dicairkan.
- BACA JUGA : Pemilik Kos-kosan Pemerkosa Mahasiswi Dikenakan Pasal Berlapis
- BACA JUGA : Kapolres Siantar Kukuhkan Pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Masa Bakti 2023 – 2027
- BACA JUGA : Mutasi dan Pelantikan Pejabat di Nagan Raya Dilakukan Malam Hari, Ada Apa???
Saat di konfirmasi, lagi-lagi kepsek tidak ada. Salah satu guru mengatakan “Ibu lagi ke kayuagung ke Diknas”.
“Sejak menjabat kepala sekolah 18 Maret 2022 tidak ada yang dibeli. Karpet, lemari, kursi dan cat sekolah masih anggaran kepsek lama”, ujar narasumber.
Begitu juga Kepsek SDN Sukapulih sebagai Ketua K3S Kecamatan Pedamaran pada saat silaturahmi di kediaman kepsek yang sebagai ketua K3S saat di tanya jumlah murid berjumlah 180 murid, dan juga ketua K3S ini diduga rawan penyimpangan laporan dana
Ketua K3S ini saat diminta no Handphone salah satu kepsek, ia mengatakan tidak ada, karena hasil rapat kami seluruh kepsek menyetujui tidak boleh memberikan nomor handphone kepada wartawan dan LSM.
Menurut UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, jelas ketua k3S menyalahi aturan.
“Untuk 21 SDN Kecamatan Pedamaran langsung saja ke kepsek masing-masing baik untuk memasang iklan, berita publikasi, dan langganan koran”, ucap K3S.
Alimusa Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten OKI menanggapi hal ini.
“Ada dugaan pungli dan Rawan laporan Penyimpangan Dana BOS, Masalah ini akan kita tindak lanjuti ke Ranah Hukum dalam waktu dekat”, tandasnya.
(TIM/AL)