Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 Wita, Tim BRAVO ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian ini bermula pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Getsemani, Kelurahan Sumompo, Lk. II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Pelapor, Haris Tobias, seorang buruh, menjelaskan bahwa Pelaku ML, datang dengan sepeda motor dan langsung mengejar pelapor dengan memegang senjata tajam. Akibatnya, pelapor melarikan diri dan mengalami luka pada bagian tubuh setelah terjatuh.
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Hadiri Pagelaran Budaya Sadar Bencana 2023
- BACA JUGA : Antisipasi Bencal, Apgab Gelar Apel Kesiapsiagaan di Kodim Banyumas
- BACA JUGA : Kasat Samapta Polres Dairi Lakukan Patroli di Kantor KPU Kabupaten Dairi, Pastikan Pelaksanan Pemilu Berjalan dengan Baik
Tim BRAVO ROTR segera merespons laporan ini dengan melakukan pulbaket terhadap saksi-saksi yang mengenal pelaku. Tim ini kemudian bergerak ke Kota Bitung, Kelurahan Tangkoko, Lk. II, di rumah Denny Pakan, dan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau. Saat penangkapan, terduga pelaku, bersikap kooperatif.
“ Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan tim BRAVO ROTR dalam mengatasi kasus ini menunjukkan respons yang cepat dan efektif terhadap tindak kejahatan di wilayah hukum mereka,” Jelas Kapolresta Manado Kombes melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)