Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Ketua GMBI Tanggamus sayangkan maraknya pihak Kepsek yang memintanya murid-murid membeli sampul raport. Rabu, 25 Okteber 2023.
Menurut Amroni AB, atas perbuatan oknum kepsek ataupun dewan guru yang meminta sejumlah dana kepada para orang tua/wali muridnya, sehingga permasalahan ini dalam pertanyaan.
Apakah ada aturannya (regulasi) dan apakah tidak melanggar seorang kepsek atau guru yang memungut dana terhadap wali muridnya dengan dalih-dalih tidak masuk akal ini.
“Ini membebani orang tua murid dan meresahkan sekali. Saya baca dimedia sampai menjadi “trending topik” beberapa pekan ini. Ini memalukan dan bisa mencederai dunia pendidikan”, ucapnya.
- BACA JUGA : Pria Mr X Bertato Naga Ditemukan Tewas di Lubukpakam
- BACA JUGA : Wisuda Sarjana dan Diploma VII UMUS Dihadiri Walikota Tegal
- BACA JUGA : Polisi Tangkap Jukir yang Ancam Driver Ojol Pakai Martil di Medan
“Berapa pun itu, tidak boleh pihak sekolah meminta siswanya membayar, atau membeli sampul raport dari uang pribadinya. Walaupun itu hanya 1(satu) Rupiah pun, itu tidak dibenarkan karna itu sudah dinamakan pungutan liar (Pungli)”, jelasnya lanjut.
Ketika dikonfirmasi ke Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait maraknya berita Jual Beli Sampul Raport Tampa Adanya Regulasi ditanggapi oleh Ida Bagus.
“Jika sekolah melakukan jual beli (sampul raport), itu dilarang”, ucapnya.
(FIRWANTO)