Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Narkoba bersama Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31) karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi progress penanganan narkoba melalui dalam lapas.
“Hal ini hasil dari Polisi yang bekerja bersama stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Ditambahkan Hadi, napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu (29/10/2023).
- BACA JUGA : Fokus Percepatan Pemberantasan Narkoba, Polda Sumut dan BNNP Tandatangani Kerjasama
- BACA JUGA : Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online Salah Satu Hotel di Makassar: Tarif 300.000 Sekali Kencan
- BACA JUGA : Pikap Tabrak Truk di Jalan Tol Tanjungmorawa, Akibatkan 1 Tewas
“Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah,” tandasnya.
Hadi menambahkan, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
(T77)