Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
KIP Kota Sabang telah merampungkan tahapan Pencalonan Anggota DPRK Sabang dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Sabang dalam Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Kota Sabang, Jum’at (3/11/2023).
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menjelaskan bahwa sebelum rapat pleno ini dilangsungkan, KIP Kota Sabang terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi dengan pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Sabang.
“Kita terlebih dahulu mengadakan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Calon Anggota DPRK Sabang untuk finalisasi draft Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan pimpinan atau LO partai politik yang diberi mandat untuk mencermati dan menyetujui data dan format penulisan Calon Anggota DPRK Sabang” jelas Akmal.
- BACA JUGA : ABS alias Yoyon Pelaku Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu
- BACA JUGA : Lantik 24 Pejabat Lingkup Pemko Sabang, Pj Walkot Minta Tingkatkan Kinerja
- BACA JUGA : Terungkap!! Kejadian di Ateung Tupat Aceh Barat Murni Kecelakaan Tunggal
Selanjutnya data yang telah divalidasi ini melalui rapat pleno disahkan dalam keputusan KIP Kota Sabang Nomor 76/HK.03.1/1172/2023 tentang tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Sabang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terkait hal ini Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. menerangkan bahwa memenuhi arahan pimpinan KPU untuk melakukan Rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu.
“Bahwa KIP Kota Sabang bersama pimpinan partai politik telah melakukan pencermatan dan validasi terhadap data 227 calon Anggota DPRK Sabang dari 14 partai politik dan 2 partai politik lokal yang nantinya akan diaplikasikan pada Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya pada Pemilu Tahun 2024”, ucap Yani.
(BUKHARI)