ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh

Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh

Sengketa Lahan 800 Meter di Ulee Lheue, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat yang Mandek Sejak 2023

by mitrapolri.com
17 September 2026 | 13:05 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kali ini, keluarga Amir Hamzah mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas sebidang tanah warisan keluarga seluas kurang lebih 800 meter persegi yang disebut telah dikuasai dan dimiliki keluarganya sejak sekitar 1970-an.

Kuasa hukum Amir Hamzah dari Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan, Erni Dayati, mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan hak kliennya atas lahan tersebut. Menurut dia, tanah itu merupakan tanah warisan keluarga dan berada dalam satu hamparan dengan lahan yang dikuasai sejumlah saudara serta tetangga.

ADVERTISEMENT

“Tanah ini sudah menjadi milik Amir Hamzah dan keluarga sejak sekitar tahun 1970-an. Dasar kepemilikannya merupakan tanah warisan dan secara administrasi klien kami juga memiliki dokumen pendukung,” kata Erni.

Erni menyebut dokumen yang dimiliki keluarga Amir Hamzah antara lain surat ahli waris hingga dokumen kematian orang tua yang menjadi bagian dari dasar pengurusan hak atas tanah.

Menurutnya, tanah tersebut juga telah memiliki dokumen sporadik. Bahkan, proses pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh telah dilakukan sejak 2023.

Namun, hingga kini sertifikat yang diajukan tersebut belum kunjung diterbitkan.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga, kata Erni, justru menemukan adanya hambatan dalam proses administrasi tersebut. Mereka kemudian mempertanyakan dasar hukum yang menyebabkan proses sertifikasi tanah itu belum diselesaikan.

Kuasa Hukum Soroti Surat yang Dipersoalkan

Erni mengungkapkan, dalam penelusuran pihaknya ditemukan adanya surat yang disebut berasal dari seseorang bernama Huzailin yang ditujukan kepada pihak gampong agar tidak memproses administrasi berkaitan dengan tanah tersebut.

Surat itu, menurut Erni, menjadi salah satu persoalan yang kini dipertanyakan pihak keluarga karena dianggap tidak memiliki kekuatan administrasi yang memadai.

  • BACA JUGA : Tes Urine Acak Warnai Seminar P4GN KPKM-RI, Ipda Ganda Sinaga dan Sri Puji Wahyuni Pastikan 20 Pelajar Diperiksa

  • BACA JUGA : Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp116,5 Juta Diamankan Polresta Banyumas

  • BACA JUGA : BUMN Merugi, Kontraktor Lokal Menonton: Siapa Sebenarnya Menikmati Proyek Raksasa Rehab-Rekon Aceh?

“Kami menemukan adanya surat yang kami nilai tidak jelas dasar hukumnya. Bahkan surat tersebut tidak dibubuhi materai dan tidak terdapat tanda tangan Keuchik sebagaimana yang seharusnya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan gampong,” ujarnya.

Pihak keluarga Amir Hamzah menduga surat tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses penerbitan sertifikat terhambat.

Di sisi lain, kata Erni, Huzailin disebut mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, berdasarkan penelusuran pihak keluarga, yang bersangkutan disebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurut mereka dapat menguatkan klaim tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain Huzailin, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan peran sejumlah pihak lainnya, termasuk aparatur gampong, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Erni menegaskan, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Berkaitan dengan Potensi Ganti Rugi

Persoalan menjadi semakin sensitif karena keluarga Amir Hamzah menduga terdapat kepentingan terkait kemungkinan adanya pembayaran ganti rugi atau kompensasi pemerintah terhadap lahan di kawasan tersebut.

Dugaan itu menjadi alasan keluarga mempertanyakan mengapa proses sertifikasi yang telah diajukan sejak 2023 belum juga mendapatkan penyelesaian.

“Kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya sehingga proses sertifikat ini belum selesai sejak 2023. Apalagi ada informasi mengenai kemungkinan ganti rugi dari pemerintah. Ini yang membuat kami ingin semuanya terang dan transparan,” kata Erni.

Ketika pihak keluarga meminta penjelasan kepada perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, mereka disebut mendapatkan saran untuk membuat sporadik baru.

Namun, kuasa hukum mempertanyakan saran tersebut karena tanah yang sama sebelumnya telah memiliki dokumen sporadik.

“Tidak mungkin dalam satu bidang tanah yang sama kemudian muncul dua sporadik yang berbeda. Kalau memang ada sporadik lain, harus jelas dasar penerbitannya, siapa yang menerbitkan, atas dasar apa dan siapa yang menjadi ahli warisnya,” tegas Erni.

Pihak keluarga juga mengklaim telah menemukan dokumen sporadik yang digunakan pihak lain yang dinilai tidak lengkap, antara lain tidak terdapat tanda tangan pejabat terkait maupun dokumen ahli waris yang memadai.

Atas persoalan tersebut, keluarga Amir Hamzah melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen sporadik yang mereka persoalkan kepada Polda Aceh.

(Bukhari)

Share2SendShare

Berita Terkait

Hanafiah, Kaperwil Media Suara Mabes Aceh,
Aceh

Ketua Kelompok Tani “Hr” di Desa Buket Makmu Diduga Manipulasi Data Pupuk & Lahan, Hanafiah Desak Kejari Aceh Timur Usut Tuntas

16 September 2026 | 14:29 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Praktik mafia tanah dan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Timur kembali meresahkan masyarakat....

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

BUMN Merugi, Kontraktor Lokal Menonton: Siapa Sebenarnya Menikmati Proyek Raksasa Rehab-Rekon Aceh?

16 September 2026 | 11:34 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti kebijakan pemerintah yang masih memberikan kepercayaan kepada perusahaan BUMN...

Read more
Praktik mafia tanah dan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Timur kembali meresahkan masyarakat.
Aceh

Kaperwil Suara Mabes Aceh Hanafiah Desak Kapolres Aceh Timur: Bongkar Mafia Tanah dan Pupuk di Julok, Jangan Ada Oknum APH yang Dibiarkan!

15 September 2026 | 14:20 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Praktik mafia tanah dan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Timur kembali meresahkan masyarakat....

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kebijakan penunjukan langsung sejumlah paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini