Bandung, Jabar – Mitrapolri.com
Sebanyak 22 peserta dari seluruh penjuru Indonesia berkumpul di Bandung untuk mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Pusat Mediasi Nasional Kerjasama dengan GIZ Indonesia.
Pelatihan yang berlangsung mulai tanggal 20 hingga 25 November 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta dalam menangani konflik serta memfasilitasi proses mediasi. Bandung, 21 November 2023.
Salah satu peserta yang antusias mengikuti pelatihan ini adalah Bukhari, yang mewakili dari Badan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Aceh Utara dari unsur pelaku usaha serta juga pengajar pada IAIN Lhokseumawe. Pelatihan ini dihadiri oleh beragam peserta dari berbagai latar belakang profesi Pendidikan. Dengan pemateri baik dari PMN maupun dari Praktisi dengan kompetensinya masing-masing yang sangat profesional.
Bukhari, yang berasal dari Aceh menyampaikan semangat dan kegembiraannya dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi mediator ini dan mengapresiasi GIZ Indonesia yang sudah mensupport sehingga kegiatan ini terlaksana.
“Saya percaya mediasi memiliki peran besar dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan efisien. Pelatihan ini memberikan kesempatan emas untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan serta sertifikasi sebagai seorang mediator,” ungkapnya.
Pada dasarnya, ruh mediasi adalah nonlitigasi, yakni penyelesaian perkara Perdata baik di pengadilan maupun luar pengadilan, yang kerap kita kenal sebagai upaya atur damai. Namun terkhusus pada mediasi dalam perkara perdata yang tunduk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mewajibkan mediasi sebagai salah satu syarat dalam perkara perdata. Peraturan tersebut menjadikan mediasi pada perkara perdata sebagai mediasi litigasi.
- BACA JUGA : Tingkatkan Kerjasama, Polda Sumsel Gelar Silaturahmi
- BACA JUGA : Bus Command and Monitoring Polda Sumut Lengkapi Pengamanan Aquabike Jetski Internasional 2023
- BACA JUGA : Kunker ke Nagan Raya, Ini Pesan Kapolda Aceh
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 3 ayat (1) Perma tersebut bahwa setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Pasal 17 ayat (1) dalam Perma ini juga mengatur bahwa pada hari siding yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemerikasa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku pada pasal 130 HIR dan/atau pasal 154 RBg.
Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, termasuk prinsip-prinsip mediasi, etika mediator, teknik komunikasi yang efektif, dan penanganan konflik khusus. Peserta diajak untuk terlibat dalam simulasi mediasi untuk mempraktikkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan.
Direktur Pusat Mediasi Nasional, Bapak Fahmi Shahab, S.E., MBL, menyatakan, kami sangat gembira melihat antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan ini. Mediasi memiliki potensi besar untuk menciptakan perdamaian dan menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.
Peserta diberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai mediator yang diakui secara nasional setelah berhasil menyelesaikan pelatihan ini. Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan kontribusi positif terhadap penyelesaian konflik di berbagai sektor.
Semangat peserta dan dedikasi untuk meningkatkan keterampilan mediasi menciptakan atmosfer positif dalam pelatihan ini. Harapannya, para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh untuk membangun masyarakat yang lebih damai dan harmonis di Indonesia.
(SAYED)