Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Siantar Utara melalui Pawas dan personil piket penjagaan menyelesaikan masalah percobaan pencurian melalui problem solving pada hari Jumat, (24/11/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Pencurian itu terjadi pada hari Kamis, (23/11/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib, di rumah Mega Sari Sitinjak, Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Dimana, percobaan pencurian itu dilakukan terlapor berinisial JS (17) warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
- BACA JUGA : Dukung Aquabike Toba 2023, Polres Simalungun Dirikan Pos Pam di Pagoda Parapat
- BACA JUGA : Polsek Tanah Jawa Laksanakan Apel Pagi, Kapolsek Suapin Kue Ulang Tahun ke Personil yang Merayakan
- BACA JUGA : Polsek Makassar dan Polrestabes Makassar Amankan 4 Pelaku Pembusuran di Jl Abubakar Lambogo
Menerima laporan itu Pawas Polsek Siantar Utara bersama personil piket penjagaan langsung merespon dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak berdamai dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, saling memaafkan atas kejadian tersebut dan pelapor Mega Sari Sitinjak tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur Hukum.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan permasalah percobaan pencurian itu melalui problem solving.
(LEO)