Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil penungkapkan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
- BACA JUGA : Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
- BACA JUGA : Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Beri Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Ciro-Ciroe Sidrap
- BACA JUGA : Lapas Kelas llB Bitung Menggelar Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 52
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.
“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya.
(T77)