Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Kriminalitas
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

LPKN – TIPIKOR Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Pematangsiantar TA. 2020 dan 2021 yang Diduga Tidak Sesuai Juknis

by mitrapolri.com
30 November 2023 | 12:23 WIB
in Kriminalitas, Sumatera Utara

Siantar, Sumut – Mitrapolri.com

Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tindak Pidana Korupsi (LPKN -Tipikor) akhirnya melayangkan surat klarifikasi kepada mantan Kepala Sekolah (kasek) SMK NEGERI 1 Pematangsiantar, Janner Manullang perihal pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa ( BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Informasi tersebut disampaikan Ramot C. Saragih, SH, didampingi tim nya, kepada kru media, Kamis, (30/11/2023), di kota Pematangsiantar, Sumut.

“Untuk memeroleh informasi yang benar, pihak LPKN – Tipikor sudah melakukan upaya untuk bertemu langsung dengan mantan kepsek SMK Negeri 1 Pematangsiantar, J. Manullang. Namun usaha yang dilakukan tidak berhasil mengingat beliau sudah pindah tugas menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 pematangsiantar. Sehingga pihak LPKN-Tipikor melayangkan surat klarifikasi” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ramot mengatakan adapun indikasi dugaan penyimpangan adalah Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pedoman Belajar dari Rumah yang mewajibkan kepada seluruh peserta didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring sehingga tentunya tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya operasional sekolah.

Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada SMK Negeri 1 Pematangsiantar pada Tahun 2020 dalam penggunaannya yang cukup besar yaitu Rp.1.945.600.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Tahun 2021 dalam penggunaannya juga cukup besar yaitu Rp.1.984.800.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Pada Tahun 2022 yaitu Rp.1.818.328.477 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dengan kondisi kegiatan pembelajaran dilakukan melalui daring atau jarak jauh.

  • BACA JUGA : Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Mobil Masuk Saluran Irigasi di Kemangkon

  • BACA JUGA : Tahapan Kampanye Dimulai, Polres Tuban Tingkatkan Patroli di Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

  • BACA JUGA : Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Tetapkan 2 Tersangka

Bahwa dari uraian dimaksud diatas terkait Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disalurkan Pemerintah kepada Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar mulai tahun 2020 sampai 2022, kami duga dana Bantuan tersebut tidak terlaksana 100% sebab kegiatan proses belajar mengajar dan ekstrakurikuler pada saat itu dilakukan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring.

ADVERTISEMENT

Bahwa untuk itu kami mengharapkan kepada Bapak agar dapat melakukan klarifikasi kepada kami atas hasil Investigasi dan Informasi yang telah kami terima.

Bahwa apabila Bapak tidak dapat memberikan Klarifikasi kepada kami, maka dengan berat hati kami akan menyampaikan hasil investigasi/informasi kami ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti atas dugaan temuan kami ini, sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, Ramot mengatakan pada hari Rabu, (29/11/2023), disaat pihaknya mendatangi kepsek Janner Manullang untuk klarifikasi terkait surat mereka, tetapi beliau tidak bersedia menerima team LPKN Tipikor, dan mengutus anggotanya bidang humas bermarga Simanjuntak, menyampaikan bahwa kepsek tidak bersedia untuk klarifikasi dan menganjurkan LPKN Tipikor mengirimkan surat ke SMK Negeri 1 Pematangsiantar, agar kepsek SMK Negeri 1 Pematangsiantar yang menjabat saat ini yang akan memanggil beliau.

“Aneh tapi nyata, ada apa, kok tidak mau secara langsung memberikan klarifikasi ke LPKN -Tipikor terkait penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Pematangsiantar. Kondisi ini akan kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Kacabdis pendidikan Wilayah VI,” tegasnya.

(RICARDO)

ADVERTISEMENT
Share22SendShare

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu berinisial AI alias Godek (28) pelaku pencurian di Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sumatera Utara

Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri yang Sembunyi di Dalam Sumur

9 September 2025 | 14:10 WIB

LABUHANBATU, Sumut - Mitrapolri.com| Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan...

Read more
Patroli gabungan ini melibatkan personel Polri, TNI, serta Satpol PP yang menyusuri sejumlah titik rawan kriminalitas maupun lokasi berkumpulnya masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB

Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan...

Read more
Ilustrasi Foto
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pulo Gumba, kembali marak meski sebelumnya pernah dilakukan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini