Mitra Polri
Jumat, Oktober 16, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Kriminalitas
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

LPKN – TIPIKOR Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Pematangsiantar TA. 2020 dan 2021 yang Diduga Tidak Sesuai Juknis

by mitrapolri.com
30 November 2023 | 12:23 WIB
in Kriminalitas, Sumatera Utara

Siantar, Sumut – Mitrapolri.com

Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tindak Pidana Korupsi (LPKN -Tipikor) akhirnya melayangkan surat klarifikasi kepada mantan Kepala Sekolah (kasek) SMK NEGERI 1 Pematangsiantar, Janner Manullang perihal pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa ( BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Informasi tersebut disampaikan Ramot C. Saragih, SH, didampingi tim nya, kepada kru media, Kamis, (30/11/2023), di kota Pematangsiantar, Sumut.

“Untuk memeroleh informasi yang benar, pihak LPKN – Tipikor sudah melakukan upaya untuk bertemu langsung dengan mantan kepsek SMK Negeri 1 Pematangsiantar, J. Manullang. Namun usaha yang dilakukan tidak berhasil mengingat beliau sudah pindah tugas menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 pematangsiantar. Sehingga pihak LPKN-Tipikor melayangkan surat klarifikasi” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ramot mengatakan adapun indikasi dugaan penyimpangan adalah Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pedoman Belajar dari Rumah yang mewajibkan kepada seluruh peserta didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring sehingga tentunya tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya operasional sekolah.

Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada SMK Negeri 1 Pematangsiantar pada Tahun 2020 dalam penggunaannya yang cukup besar yaitu Rp.1.945.600.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Tahun 2021 dalam penggunaannya juga cukup besar yaitu Rp.1.984.800.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Pada Tahun 2022 yaitu Rp.1.818.328.477 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dengan kondisi kegiatan pembelajaran dilakukan melalui daring atau jarak jauh.

  • BACA JUGA : Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Mobil Masuk Saluran Irigasi di Kemangkon

  • BACA JUGA : Tahapan Kampanye Dimulai, Polres Tuban Tingkatkan Patroli di Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

  • BACA JUGA : Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Tetapkan 2 Tersangka

Bahwa dari uraian dimaksud diatas terkait Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disalurkan Pemerintah kepada Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar mulai tahun 2020 sampai 2022, kami duga dana Bantuan tersebut tidak terlaksana 100% sebab kegiatan proses belajar mengajar dan ekstrakurikuler pada saat itu dilakukan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring.

ADVERTISEMENT

Bahwa untuk itu kami mengharapkan kepada Bapak agar dapat melakukan klarifikasi kepada kami atas hasil Investigasi dan Informasi yang telah kami terima.

Bahwa apabila Bapak tidak dapat memberikan Klarifikasi kepada kami, maka dengan berat hati kami akan menyampaikan hasil investigasi/informasi kami ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti atas dugaan temuan kami ini, sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, Ramot mengatakan pada hari Rabu, (29/11/2023), disaat pihaknya mendatangi kepsek Janner Manullang untuk klarifikasi terkait surat mereka, tetapi beliau tidak bersedia menerima team LPKN Tipikor, dan mengutus anggotanya bidang humas bermarga Simanjuntak, menyampaikan bahwa kepsek tidak bersedia untuk klarifikasi dan menganjurkan LPKN Tipikor mengirimkan surat ke SMK Negeri 1 Pematangsiantar, agar kepsek SMK Negeri 1 Pematangsiantar yang menjabat saat ini yang akan memanggil beliau.

“Aneh tapi nyata, ada apa, kok tidak mau secara langsung memberikan klarifikasi ke LPKN -Tipikor terkait penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Pematangsiantar. Kondisi ini akan kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Kacabdis pendidikan Wilayah VI,” tegasnya.

(RICARDO)

ADVERTISEMENT
Share25SendShare

Berita Terkait

Korem 022/Pantai Timur menggelar kegiatan Coffee Morning bersama media dan wartawan dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Sumatera Utara

Coffee Morning bersama Insan Pers, Korem 022/PT Ajak Wartawan Tangkal Hoaks dan Perkuat Sinergi

15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergi dengan insan pers, Korem 022/Pantai Timur menggelar...

Read more
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) sore.
Sumatera Utara

AKP Irwanta Sembiring Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Tebing Tinggi, Dua Pria Diamankan bersama Barang Bukti 1,56 Gram

15 Oktober 2026 | 03:52 WIB

Tebing Tinggi, Sumut - Mitrapolri.com| Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing...

Read more
Kumdam I/BB menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Korem 022/Pantai Timur, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat disiplin, serta mencegah pelanggaran yang dapat mencoreng kehormatan pribadi maupun institusi TNI Angkatan Darat,
Sumatera Utara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit dan PNS Korem 022/PT Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam l/BB

14 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran Hukum, Kumdam I/BB menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai...

Read more
Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa, Serka Suhadi, bersama Bhabinkamtibmas Aiptu R. Sinurat, melaksanakan pendampingan penyaluran BLT-DD Tahap I Tahun 2026 kepada warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/10/2026).
Sumatera Utara

Perkuat Kepedulian Sosial, Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa kepada 60 KPM di Nagori Bah Jambi

14 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat terus ditunjukkan personel Kodim 0207/Simalungun melalui pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kenalkan SPMB SMA KTB 2027/2028, Bag SDM Polresta Palangka Raya Sambangi SMPN 8

15 Oktober 2026 | 14:29 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Api Kembali Meluas, Satgas Karhutla Regu 11 Lakukan Pemadaman di Sei Gohong

15 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Kalimantan Tengah

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine di Kampung Puntun

15 Oktober 2026 | 14:23 WIB
Sumatera Utara

Coffee Morning bersama Insan Pers, Korem 022/PT Ajak Wartawan Tangkal Hoaks dan Perkuat Sinergi

15 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Kalimantan Tengah

Sat Resnarkoba Polres Kotim Razia Tempat Hiburan Malam di Sampit

15 Oktober 2026 | 14:13 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar TWG, Polresta Palangka Raya Matangkan Tugas Pam Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalteng 

15 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Sumatera Utara

AKP Irwanta Sembiring Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Tebing Tinggi, Dua Pria Diamankan bersama Barang Bukti 1,56 Gram

15 Oktober 2026 | 03:52 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Sampaikan Commander Wish Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat

15 Oktober 2026 | 03:49 WIB
Kalimantan Tengah

Intenskan Patroli Darat, Kapolda Kalteng Cek Penanganan Karhutla di Jl Mahir Mahar Trans Palangka Raya-Tumbang Nusa

14 Oktober 2026 | 22:45 WIB
Aceh

Kadisdik Aceh Sibuk Publikasi Komputer bersama Mualem, TTI: Jangan Jadikan Gubernur Tameng dari Pertanyaan Publik Soal Dugaan Mark Up!

14 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Kalimantan Tengah

Mitigasi Karhutla, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Kapolda Kalteng di Gedung Graha Bhayangkara

14 Oktober 2026 | 21:49 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Anev Karhutla, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Commander Wish Kapolri

14 Oktober 2026 | 21:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini