Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Arif Budiman menegaskan, jika penyelenggara Pemilu terlibat politik praktis atau melanggar aturan akan dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Budiman, Rabu (20/12/2023) saat Pembukaan kegiatan Bimtek pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, serta penggunaan aplikasi Sirekap pada pemilu tahun 2024 kepada PPK dan PPS se Nagan Raya.
Dihadapan 666 orang PPS, 222 orang Sekretaris PPS serta 100 orang PPK dan Sekretarisnya, Arif Budiman mewarning penyelenggara pemilu, agar tidak terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi mendatang.
“Jika kedapatan petugas pemilu terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu Caleg dari partai manapun, KIP Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas, yaitu melakukan pemecatan siapapun yang terlibat”, ungkapnya.
Bahkan kata Arif Budiman, PPK, PPS serta KPPS tugasnya adalah menyelenggarakan Pemilu dengan sukses. Jangan coba coba untuk bermain atau mendukung Caleg manapun, karena resikonya akan dipecat, tegas Ketua KIP Nagan Raya dengan suara lantang.
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Siap Mengamankan Natal dan Tahun Baru
- BACA JUGA : Terkait Akun FB Palsu Pj Wali Kota Sabang, Kabag Prokopim Angkat Bicara
- BACA JUGA : Sosialisasi Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula di Kabupaten Nias Barat
Terkait warning tersebut, dia juga mengatakan tidak main main, karena netralitas sebagai penyelenggara Pemilu harus dijalankan, serta ditegakkan dengan baik, guna mewujudkan pemilu yang damai dan sukses.
Untuk itu, Arif Budiman mengharapkan kepada penyelenggara pemilu tersebut, jalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan,dan juga berusaha agar bisa menorehkan prestasi sebagai penyelenggara pemilu terbaik pada pemilu 2024 ini.
Selanjutnya, Arif Budiman juga meminta kepada PPS, dalam rekrutmen KPPS di Gampong masing masing, supaya tidak merekrut peserta dari pengurus partai, guna dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang, dapat berlangsung secara demokratis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab Nagan Raya Zulfika,SH,Anggota DPRK Teuku Abdul Rasyid,Kasdim Nagan Raya,Kasatreskrim Polres Nagan Raya,kasi Intel Kejari Nagan Raya,dan mewakili ketua PN Nagan Raya serta mewakili Kepala Mahkamah Syari’yah Suka Makmue.
(T. RIDWAN)