Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Sebuah tindak pidana kenakalan terhadap orang/barang terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 19.00 WITA, di rumah kost Kelurahan Bahu Lk VII, Kecamatan Mallyg, Kota Manado. Pelapor, Anggi Maia Magdalena Napitupulu, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, memberikan laporan terhadap terlapor, Josep Dolfi Kairupan, seorang wiraswasta berusia 48 tahun.
Kronologis kejadian mencatat bahwa terlapor diminta untuk mengganti lampu oleh korban. Setelah selesai memperbaiki, terlapor mengintip korban melalui celah pintu dengan maksud melihat isi ruangan kamar.
- BACA JUGA : Polresta Manado Gelar ‘Jumat Bacirita’ di Kantin Presisi: Fokus Pada Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Pemberantasan Premanisme
- BACA JUGA : Polresta Manado dan Polda Sulut Gelar Jumat Bacirita bersama Organisasi Masyarakat di Rumah Kopi Billy Megamas Manado
- BACA JUGA : Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal
Meskipun korban tidak berada di dalam kamar saat itu, terlapor menyampaikan komentar yang tidak pantas, mengajak korban untuk tidur bersama dengan alasan yang mencurigakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan trauma. Namun, perkara ini berhasil diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak, yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas Aipda K. Lamusu. Kesepakatan damai dicapai melalui pembuatan surat pernyataan (problem solving), memastikan penyelesaian perkaranya di luar jalur hukum formal.
(SOFYAN)