Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Anggota Polsek Wanea di bawah pimpinan Kapolsek Wanea, AKP Stanley R. Rambing, melakukan operasi razia penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong di wilayah hukum Polsek Wanea pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2024, pukul 13.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, anggota polsek menghentikan kendaraan yang diduga menggunakan knalpot ilegal. Sebanyak lima unit ranmor R2 berhasil diamankan, dan para pengendara kemudian menjalani interogasi terkait asal-usul knalpot yang mereka gunakan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa knalpot racing tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pembelian online dan bengkel di sekitar wilayah. Setelah proses interogasi, para pengendara tersebut kemudian diarahkan ke Mako Polsek Wanea.
- BACA JUGA : Operasi Razia Knalpot Racing/Brong, Polsek Bunaken Berhasil Amankan 2 Kendaraan Bermasalah
- BACA JUGA : Ngopi Bersama di Babul Jannah: Camat Singkil, Kepala KUA, dan Masyarakat Ternate Tanjung Saling Sosialisasi dalam Kegiatan Pemeliharaan Kamtibmas
- BACA JUGA : Operasi Tegas Polsek Sario Terhadap Knalpot Brong/Racing, Tiga Kendaraan R2 Diamankan
Dalam upaya menekan penggunaan knalpot racing, polisi melakukan operasi mobile dan secara sukarela para pengendara membuka knalpot brong/racing tersebut. Knalpot yang terbukti ilegal kemudian dihancurkan. Selanjutnya, para pengendara diminta untuk membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot ilegal dengan knalpot standar.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kaspolsek Wanea menyampaikan, Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Wanea untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berkendara.
(SOFYAN)




