Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polresta Manado terus mengambil tindakan tegas terhadap penjualan knalpot bising di wilayah mereka, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado kini melakukan penindakan lebih lanjut dengan memeriksa ijin usaha para pelaku penjualan onderdil kendaraan bermotor, Minggu (14/1/2024).
Penertiban terhadap knalpot bising telah menjadi prioritas utama Polresta Manado dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dalam penindakan ini, Satuan Reskrim terlibat langsung untuk memastikan bahwa para pelaku usaha penjualan onderdil kendaraan bermotor patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Pengecekan ijin usaha ini dilakukan guna memastikan bahwa para pelaku usaha penjualan onderdil kendaraan bermotor beroperasi secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah lanjutan dari upaya penertiban knalpot bising yang telah kami lakukan sebelumnya,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
- BACA JUGA : Tindak Cepat Polresta Manado dalam Menanggapi Laporan Call Centre 112/110 terkait Kerumunan Warga dan Kebisingan di Kelurahan Ternate Baru
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Gelar ‘Minggu Kasih’ di Kelurahan Winangun: Diskusi Produktif bersama Warga
- BACA JUGA : Polsek Wanea Berhasil Razia dan Amankan 3 Unit Knalpot Brong
Dalam operasi ini, petugas Reskrim memeriksa dokumen-dokumen ijin usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dokumen lainnya yang diperlukan. Para pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan ijin usaha yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aksi pengecekan ijin usaha ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat. Polresta Manado juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas penjualan knalpot bising yang meresahkan.
(SOFYAN)




