Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com
Penggunaan bantuan sosial atau bansos sebagai alat politik mencuat jelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan ramai beredar di kabupaten Purbalingga sebuah vidio melalui pesan whatsapp, para penerima bantuan sosial PKH di arahkan untuk memilih capres dan Bupati dengan di bagi stiker melalui penerima manfaat PKH.
Awak media melakukan konfirmasi kepada pembuat vidio dengan petunjuk dari vidio yang di kirim melalui pesan whatsapp. Melalui komunikasi dapat terhubung dengan pembuat vidio tersebut untuk di mintai keterangan/wawancara di tempat yang nyaman.
AM remaja (19) tahun dari Desa Darma Kecamatan Kertanegara mengungkapkan, ibu saya penerima PKH dan di kasih stiker tersebut untuk di bagikan penerima yang lainnya.
“Saya vidio stiker tersebut karna menurut saya ada ajakan dan memang setelah vidio tersebut beredar saya di datengi dari banyak pihak yang membuat ibu saya panik”, ungkapnya.
Untuk melengkapi informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada ibu AM (SN) penerima PKH.
“Saya di kirimi stiker gambar Bupati dan Presiden di kertas yang berisi nama nama kelompok penerima PKH. Baru satu yang ambil gambar tersebut. Namun karna vidio tersebut beredar saya di datangi Panwas dan gambar tersebut di minta, stiker tersebut saya di kasih dari orang langkap namun tidak tahu namanya”, tutur SN.
Setelah mendapatkan keterangan dari narasumber, kami segera menemui Saiful, Panwaslu kecamatan yang mengambil barang bukti ibu SN, saat kami mintai keterangan.
“Begitu kami dapat informasi kami langsung bergerak untuk melakukan konfirmasi kepada beberapa orang yang terkait dengan isu vidio yang tersebar di medsos dan grup wasttsap, termasuk pendamping PKH desa kami pun mintai keterangan”, kata Saiful.
- BACA JUGA : Diduga Karena Masalah Hutang, Warga Kemangkon PurbaIingga Terjun ke Sumur
- BACA JUGA : Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di Kabupaten Purbalingga
- BACA JUGA : Konsultan Pengawas Inisial ITBD Ditahan di Kejari Gunungsitoli, Diduga Korupsi Pada Pembangunan Sahbandar Sirombu
“Stiker yang bergambar Presiden dan Bupati tersebut sumbernya dari warga Langkap yang bernama Tarwin”, tambahnya.
Saat dimintai keterangan Panwaslu di kecamatan Kertanegara awak media juga bertemu Heru, anggota Bawaslu kabupaten Purbalinggan dan turut dimintai keterangan.
“Kami akan telusuri permasalahan ini dan kami akan usut sampai tuntas, setelah itu baru kita berikan konsekwensi hukumnya apa bila sudah terbukti melanggar”, tegasnya.
Untuk melengkapi informasi awak media mendatangi narasumber utama yaitu Tarwin, pemberi stiker Presiden dan Bupati.
“Betul saya di titipi stiker Bupati melalui pak Sutarno mantan sekwilcam karangmoncol, saya di titipi amanah untuk di bagikan ke anggota PKH dan saya bagikan ke tiga desa yaitu Langkap, Adiarsa, Darma dan saya titipkan ke ketua kelompok PKH”, ucap Tarwin.
“Setiap saya berikan stikernya saya selalu sampaikan ini stiker sosialisasi Bupati dari Pak Sutarno”, lanjut Tarwin.
Di kutip dari laman bawaslu.go.id terbit tanggal 07 januari 2024, Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Meski demikian, dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
Puadi menerangkan dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Puadi memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.
(BUDI SANTOSO)