Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Sejumlah aparat desa di kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya mengaku menjadi korban pemecatan secara sepihak oleh Keuchik Gampong yang menjadi atasan mereka.
Kepada mitrapolri.com, Senin (05/02/24) salah seorang perwakilan aparat desa Ie beudoh kecamatan Seunagan Timur mengatakan pemberhentian dirinya bersama rekan lainnya diduga tidak sesuai dengan aturan Ketentuan yaitu ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
- BACA JUGA : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Kantor MUI Belawan
- BACA JUGA : JARA Minta Pemkab Jangan Bungkam Terkait Pemecatan Sekdes Teupin Jok Nibong, Kabag Pemkim: Geuchik dan Camat Lebih Tau Persoalan Ini
- BACA JUGA : Lagi, Gas Elpiji Subsidi Dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang aparatur desa peulekung. Dirinyapun mengaku diberhentikan tanpa tau kesalahan dan juga tidak pernah mendapatkan teguran secara lisan dan tertulis.
“Kami dipecat secara tiba-tiba tanpa mengetahui apa kesalahan kami, padahal kami ini hasil dari rekrutmen beberapa bulan lalu,sepertinya pemecatan kami ini sarat muatan politiknya”, ungkap salah seorang korban pemecatan sepihak ini.
“Kami berharap kepada Ibu PJ Bupati melalui Dinas DPMgP4, agar dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena ini merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Keuchik yang dapat menganggu stabilitas sosial dimasyarakat”, lanjutnya.
Sementara itu, Camat Seunagan timur Ns.Salviar Evi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian sejumlah aparat desa diwilayahnya.
“Benar bang, ada kami keluarkan rekomendasi setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Dpmgp4 Nagan Raya”, ujarnya.
Dia pun menambahkan kalau Keuchiknya baru terpilih boleh menggantikan aparat nya karena ada dalam aturan yang tidak disebutkan aturannya apa.
“Kalau Keuchiknya baru boleh diganti aparatnya yang bisa bekerja sama, meskipun aparat tersebut hasil dari rekrutmen Keuchik yang terdahulu. Itu ada dalam aturan nya, saya lupa dasar hukumnya nantilah saya lihat lagi dikantor”, tutupnya.
(T. Ridwan)