Mitra Polri
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Kacau, Sejumlah Aparat Desa di Nagan Raya Dipecat Secara Brutal

by mitrapolri.com
5 Februari 2024 | 12:57 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Sejumlah aparat desa di kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya mengaku menjadi korban pemecatan secara sepihak oleh Keuchik Gampong yang menjadi atasan mereka.

Kepada mitrapolri.com, Senin (05/02/24) salah seorang perwakilan aparat desa Ie beudoh kecamatan Seunagan Timur mengatakan pemberhentian dirinya bersama rekan lainnya diduga tidak sesuai dengan aturan Ketentuan yaitu ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

ADVERTISEMENT

Berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

  • BACA JUGA : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Kantor MUI Belawan
  • BACA JUGA : JARA Minta Pemkab Jangan Bungkam Terkait Pemecatan Sekdes Teupin Jok Nibong, Kabag Pemkim: Geuchik dan Camat Lebih Tau Persoalan Ini
  • BACA JUGA : Lagi, Gas Elpiji Subsidi Dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang aparatur desa peulekung. Dirinyapun mengaku diberhentikan tanpa tau kesalahan dan juga tidak pernah mendapatkan teguran secara lisan dan tertulis.

ADVERTISEMENT

“Kami dipecat secara tiba-tiba tanpa mengetahui apa kesalahan kami, padahal kami ini hasil dari rekrutmen beberapa bulan lalu,sepertinya pemecatan kami ini sarat muatan politiknya”, ungkap salah seorang korban pemecatan sepihak ini.

“Kami berharap kepada Ibu PJ Bupati melalui Dinas DPMgP4, agar dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena ini merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Keuchik yang dapat menganggu stabilitas sosial dimasyarakat”, lanjutnya.

Sementara itu, Camat Seunagan timur Ns.Salviar Evi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian sejumlah aparat desa diwilayahnya.

“Benar bang, ada kami keluarkan rekomendasi setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Dpmgp4 Nagan Raya”, ujarnya.

Dia pun menambahkan kalau Keuchiknya baru terpilih boleh menggantikan aparat nya karena ada dalam aturan yang tidak disebutkan aturannya apa.

“Kalau Keuchiknya baru boleh diganti aparatnya yang bisa bekerja sama, meskipun aparat tersebut hasil dari rekrutmen Keuchik yang terdahulu. Itu ada dalam aturan nya, saya lupa dasar hukumnya nantilah saya lihat lagi dikantor”, tutupnya.

(T. Ridwan)

ADVERTISEMENT
Share164SendShare

Berita Terkait

Sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi Aceh (KIA) terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan sekitar dua pekan mendatang.
Aceh

PPID Bappeda Aceh Dinilai Tidak Serius, Sidang Sengketa Informasi Pokir Dewan Ditunda Dua Pekan

3 September 2026 | 11:33 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai PPID Bappeda Aceh tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses sengketa...

Read more
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melantik dan mengukuhkan 70 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 2 September 2026.
Aceh

8 Kepala KUA di Nagan Raya Dirotasi, Kankemenag Minta Perkuat Pelayanan Keagamaan

2 September 2026 | 20:42 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melantik dan mengukuhkan...

Read more
Aceh

Dishub Aceh Besar Gencarkan Pengawasan Kendaraan Angkutan, Tekan Risiko Kecelakaan di Jalan Raya

2 September 2026 | 19:13 WIB

Aceh Besar, Aceh - Mitrapolri.com | Dishub Aceh Besar laksanakan kegiatan pengawasan dan inspeksi terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan...

Read more
Informasi mengenai dugaan praktik tersebut diterima Media Mitrapolri.com dari salah satu dokter ahli yang bekerja di lingkungan internal RSUDZA.
Aceh

Hati-hati! Alat Jantung Single-Use RSUDZA Diduga Dicuci dan Dipakai Lagi, Pasien Selama Ini Dibohongi?

31 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Bayangkan, sebuah alat yang pernah digunakan di dalam tubuh seorang pasien, kemudian dicuci, diproses ulang,...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong “Hertindo AF31”, untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut

5 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Warga Disabilitas Amansari Dapat Pelayanan Perekaman KTP-el di Rumah dari Pemkab Simalungun

5 September 2026 | 08:19 WIB
Kalimantan Tengah

Tiga Rumah dan Satu Gedung Walet Terbakar di Pulau Hanaut, Kerugian Capai Rp750 Juta

5 September 2026 | 08:14 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Imbau Pelaku Usaha Perkebunan Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

5 September 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Gelar Kurve Bersih-bersih Mako Dukung Gerakan Indonesia Asri

5 September 2026 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Temui Masyarakat Ditengah Aksi, Kapolres Seruyan Ajak Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

5 September 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Disela Kunjungan, Ketua Bhayangkari Kota Palangka Raya dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gelar Baksos

5 September 2026 | 07:58 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Titik Hotspot, Polsek Bukit Batu Pastikan Kondisi Lahan di Marang

5 September 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Kunjungi Panti Asuhan Ayah Bunda, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Berikan Edukasi Karhutla

5 September 2026 | 07:53 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Sosialisasi Mahasiswa PTIK, Polsek Sabangau Beri Motivasi kepada Anak Panti Asuhan

5 September 2026 | 07:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dimuka Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Harapkan Pos Kamling Selalu Diaktifkan di Kelurahan Sabaru

5 September 2026 | 07:48 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Kalteng Audiensi bersama Kopassus Grup 4

5 September 2026 | 07:41 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini