Mitra Polri
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Kacau, Sejumlah Aparat Desa di Nagan Raya Dipecat Secara Brutal

by mitrapolri.com
5 Februari 2024 | 12:57 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Sejumlah aparat desa di kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya mengaku menjadi korban pemecatan secara sepihak oleh Keuchik Gampong yang menjadi atasan mereka.

Kepada mitrapolri.com, Senin (05/02/24) salah seorang perwakilan aparat desa Ie beudoh kecamatan Seunagan Timur mengatakan pemberhentian dirinya bersama rekan lainnya diduga tidak sesuai dengan aturan Ketentuan yaitu ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

ADVERTISEMENT

Berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

  • BACA JUGA : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Kantor MUI Belawan
  • BACA JUGA : JARA Minta Pemkab Jangan Bungkam Terkait Pemecatan Sekdes Teupin Jok Nibong, Kabag Pemkim: Geuchik dan Camat Lebih Tau Persoalan Ini
  • BACA JUGA : Lagi, Gas Elpiji Subsidi Dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang aparatur desa peulekung. Dirinyapun mengaku diberhentikan tanpa tau kesalahan dan juga tidak pernah mendapatkan teguran secara lisan dan tertulis.

ADVERTISEMENT

“Kami dipecat secara tiba-tiba tanpa mengetahui apa kesalahan kami, padahal kami ini hasil dari rekrutmen beberapa bulan lalu,sepertinya pemecatan kami ini sarat muatan politiknya”, ungkap salah seorang korban pemecatan sepihak ini.

“Kami berharap kepada Ibu PJ Bupati melalui Dinas DPMgP4, agar dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena ini merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Keuchik yang dapat menganggu stabilitas sosial dimasyarakat”, lanjutnya.

Sementara itu, Camat Seunagan timur Ns.Salviar Evi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian sejumlah aparat desa diwilayahnya.

“Benar bang, ada kami keluarkan rekomendasi setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Dpmgp4 Nagan Raya”, ujarnya.

Dia pun menambahkan kalau Keuchiknya baru terpilih boleh menggantikan aparat nya karena ada dalam aturan yang tidak disebutkan aturannya apa.

“Kalau Keuchiknya baru boleh diganti aparatnya yang bisa bekerja sama, meskipun aparat tersebut hasil dari rekrutmen Keuchik yang terdahulu. Itu ada dalam aturan nya, saya lupa dasar hukumnya nantilah saya lihat lagi dikantor”, tutupnya.

(T. Ridwan)

ADVERTISEMENT
Share163SendShare

Berita Terkait

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, angkat bicara terkait surat TTI kepada...

Read more
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menggelar zikir dan doa bersama pada malam hari di Alun-alun Suka Makmue, Senin, 20 Juli 2026.
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Nagan Raya, Kantor Kementerian Agama...

Read more
Kegiatan pengenalan PM-AAS yang berlangsung di area pameran pembangunan HUT Nagan Raya yang berlangsung sejak 19 sampai 21 Juli 2026 ini, mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya petani, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta generasi muda yang ingin mengetahui perkembangan teknologi pertanian modern.
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nagan Raya ke-24 menjadi momentum untuk memperkenalkan inovasi...

Read more
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. saat memimpin Apel Gelar Pasukan dan Sarpras (sarana dan prasarana) dalam rangka Operasi Kontingensi Aman Nusa II Tahun 2026.
Aceh

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:50 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sejumlah atensi disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Latihan Pra Operasi Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:10 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Seruyan Kembali Ungkap Kasus Sabu

21 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Gelar Pasukan Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

21 Juli 2026 | 21:58 WIB
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Pembangunan Jembatan Armco Terus Berlanjut 

21 Juli 2026 | 13:14 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Kota Besi Amankan, Seseorang Berinisilal MD Karena Menyimpan Sabu Didalam Dompet

21 Juli 2026 | 13:05 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini