Mitra Polri
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Kacau, Sejumlah Aparat Desa di Nagan Raya Dipecat Secara Brutal

by mitrapolri.com
5 Februari 2024 | 12:57 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Sejumlah aparat desa di kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya mengaku menjadi korban pemecatan secara sepihak oleh Keuchik Gampong yang menjadi atasan mereka.

Kepada mitrapolri.com, Senin (05/02/24) salah seorang perwakilan aparat desa Ie beudoh kecamatan Seunagan Timur mengatakan pemberhentian dirinya bersama rekan lainnya diduga tidak sesuai dengan aturan Ketentuan yaitu ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:

Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

ADVERTISEMENT

Berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

  • BACA JUGA : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Kantor MUI Belawan
  • BACA JUGA : JARA Minta Pemkab Jangan Bungkam Terkait Pemecatan Sekdes Teupin Jok Nibong, Kabag Pemkim: Geuchik dan Camat Lebih Tau Persoalan Ini
  • BACA JUGA : Lagi, Gas Elpiji Subsidi Dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang aparatur desa peulekung. Dirinyapun mengaku diberhentikan tanpa tau kesalahan dan juga tidak pernah mendapatkan teguran secara lisan dan tertulis.

ADVERTISEMENT

“Kami dipecat secara tiba-tiba tanpa mengetahui apa kesalahan kami, padahal kami ini hasil dari rekrutmen beberapa bulan lalu,sepertinya pemecatan kami ini sarat muatan politiknya”, ungkap salah seorang korban pemecatan sepihak ini.

“Kami berharap kepada Ibu PJ Bupati melalui Dinas DPMgP4, agar dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena ini merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Keuchik yang dapat menganggu stabilitas sosial dimasyarakat”, lanjutnya.

Sementara itu, Camat Seunagan timur Ns.Salviar Evi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian sejumlah aparat desa diwilayahnya.

“Benar bang, ada kami keluarkan rekomendasi setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Dpmgp4 Nagan Raya”, ujarnya.

Dia pun menambahkan kalau Keuchiknya baru terpilih boleh menggantikan aparat nya karena ada dalam aturan yang tidak disebutkan aturannya apa.

“Kalau Keuchiknya baru boleh diganti aparatnya yang bisa bekerja sama, meskipun aparat tersebut hasil dari rekrutmen Keuchik yang terdahulu. Itu ada dalam aturan nya, saya lupa dasar hukumnya nantilah saya lihat lagi dikantor”, tutupnya.

(T. Ridwan)

ADVERTISEMENT
Share163SendShare

Berita Terkait

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. saat memimpin Apel Gelar Pasukan dan Sarpras (sarana dan prasarana) dalam rangka Operasi Kontingensi Aman Nusa II Tahun 2026.
Aceh

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:50 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sejumlah atensi disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,...

Read more
Lomba Memasak Nagan Culinary Festival 2026 dan Festival Peh kue Karah di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (20/7/2026).
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya: 188 Peserta Ramaikan Festival Peh Kue Karah

21 Juli 2026 | 12:45 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi membuka Lomba Memasak Nagan...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar

21 Juli 2026 | 13:23 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh Bukhari, SH. sangat menyayangkan keputusan Kelompok Kerja (Pokja)...

Read more
Prosesi pembukaan ditandai dengan peletakan tangan pada perangkat LED trapesium yang dilakukan Dirjen Perumahan Perdesaan didampingi Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., Wakil Bupati Raja Sayang, serta sejumlah pejabat lainnya.
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya, Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, dan Budaya Aceh

20 Juli 2026 | 23:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar Nagan Raya Fair 2026 sebagai bagian...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Pembangunan Jembatan Armco Terus Berlanjut 

21 Juli 2026 | 13:14 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Kota Besi Amankan, Seseorang Berinisilal MD Karena Menyimpan Sabu Didalam Dompet

21 Juli 2026 | 13:05 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
Aceh

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:50 WIB
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya: 188 Peserta Ramaikan Festival Peh Kue Karah

21 Juli 2026 | 12:45 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Personel Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

21 Juli 2026 | 12:12 WIB
Jawa Barat

Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mekarsari Resmi Dimulai, 11 Orang Dilantik dan Diambil Sumpah

21 Juli 2026 | 09:30 WIB
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Terbaik bagi Pemohon SIM

21 Juli 2026 | 09:11 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini