Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Sembilan orang Aparatur Gampong Ie Beudoh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh yang diberhentikan oleh keuchik setempat, ternyata tidak diberikan SK pemberhentian dari jabatannya.
Padahal sembilan jabatan tersebut telah diisi oleh orang lain dari hasil rekrutmen beberapa waktu lalu. Tentu ini menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat setempat, mereka menduga pemberhentian ini cacat hukum dan harus diproses oleh pihak terkait.
Agussalim, salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada media senin (05/02/24) mengatakan keprihatinan nya terkait persoalan ini.
“Kok bisa seperti ini aparat desa yang lama belum diberikan SK pemberhentian sementara yang baru sudah direkrut dan sudah ada pengumuman kelulusannya, kuat dugaan apa yang dilakukan keuchik ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada dan baru tadi sore diberikan SK Pemberhentian Setelah sebelumnya ada pemberitaan di media mitrapolri.com”, ujar Agussalim yang juga mantan Keuchik Gampong Ie Beudoh ini.
Disisi lain, Agus didampingi Muhammad Banta Syam salah seorang Kaur yang ikut diberhentikan berharap Ibu Pj Bupati Nagan Raya turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik sosial didalam masyarakat.
“Apabila ini tidak ditanggapi oleh pihak Kabupaten, Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh tentang dugaan mall administrasi”, ujarnya.
- BACA JUGA : Kacau, Sejumlah Aparat Desa di Nagan Raya Dipecat Secara Brutal
- BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Batubara
- BACA JUGA : 500 Personel Linmas Amankan Pemilu 2024 di Sabang
Sebelumnya diberitakan sejumlah aparat desa dikecamatan seunagan timur dipecat secara brutal oleh keuchik desanya, diantaranya 9 orang didesa Ie Beudoh dan 2 orang didesa Peulekung kecamatan seunagan Timur, tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Keuchik Gampong Peulekung Oka Mahendra, SE yang dihubungi mitrapolri.com senin (05/02/24) malam, membenarkan telah memberhentikan 2 aparat gampong nya karena tidak sinkron atau sejalan dengan nya dan pemberhentian ini juga atas rekomendasi Camat Seunagan Timur.
“Ya benar, saya berhentikan 2 orang aparat desa karena tidak sinkron dengan saya dan atas rekomendasi dari Camat. Kalau tidak ada rekomendasi dari Camat saya tidak berani”, ungkap nya.
Namun terasa aneh ketika awak media menanyakan apakah ke 2 orang aparatur desa ini pernah diberikan surat peringatan (sp). Secara gamblang keuchik peulekung ini menjawab tidak pernah dan merasa bahwa apa yang dilakukannya ini sudah sesuai aturan dan bahkan Oka Mahendra mengatakan banyak Desa-desa yang lain di kecamatan Seunagan Timur juga melakukan hal yang sama.
“Banyak desa lain juga melakukan hal yang sama atas rekomendasi Camat”, tutupnya.
Kedua Aparat Gampong Peulekung yang diberhentikan adalah Intan Baiduri Kasi Pelayan dan Iswandi Kepada Dusun Masjid Gampong Peulekung.
(T. RIDWAN)